Sat Narkoba Polres Bogor Tangkap 8 Pengedar Narkoba, Ini Barang Buktinya

Sat Narkoba Polres Bogor mengamankan 8 orang pengedar lainnya dan 1 orang penyalah guna narkotika.

Sat Narkoba Polres Bogor Tangkap 8 Pengedar Narkoba, Ini Barang Buktinya
Ilustrasi (antara)

INILAH, Bogor - Selain menangkap 2 orang bandar narkotika jenis sabu dan ganja yang terkenal licin bak belut berinisial MS (43 tahun) dan FK (22 tahun), Sat Narkoba Polres Bogor juga mengamankan 8 orang pengedar lainnya dan 1 orang penyalah guna narkotika.

"Sejak awal Maret hingga hari ini, Sat Narkoba Polres Bogor berhasil menangkap 8 orang pengedar dan 1 orang penyalah guna narkoba," ucap Kapolres Bogor AKBP Harun kepada wartawan Selasa, (16/3/2021)

AKBP Harun menerangkan, dari tangan pengedar dan penyalah guna narkotika diamankan barang bukti sabu seberat 35,5 gram dan ganja seberat 103,17 gram.

Baca Juga : Dua Bandar Narkoba yang Terkenal Licin Dibekuk Sat Narkoba

"Usia mereka, termuda 19 tahun dan paling tua 43 tahun. Satu orang di antaranya berinisial MZ ialah perempuan berusia 32 tahun, dia tertangkap bersama pengedarnya, yaitu SA dan WE (25 tahun) dengan total barang bukti 1,13 gram,"  terangnya.

Dia menjelaskan, mereka akan dijerat dengan pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal seumur hidup serta pidana denda minimal Rp1 miliar dan maksimal Rp10 miliar.

"Untuk penyalah guna atau tersangka MZ, kami kenakan pasal 112 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun serta pidana denda minimal Rp 800 juta dan maksimal Rp 8 miliar," jelas AKBP Harun. (reza zurifwan)

Baca Juga : Cek Kesiapan PTM Kota Bogor, Dedie Kunjungi Sekolah


Editor : suroprapanca