Satpol PP Amankan 608 Botol Miras dan 504 Obat Terlarang

Satpol PP Kota Bandung mengamankan total 608 botol minuman beralkohol dari berbagai jenis dan golongan, serta 504 butir obat-obatan yang dijual tanpa izin.

Satpol PP Amankan 608 Botol Miras dan 504 Obat Terlarang
Satpol PP Kota Bandung mengamankan total 608 botol minuman beralkohol dari berbagai jenis dan golongan, serta 504 butir obat-obatan yang dijual tanpa izin.
INILAHKORAN, Bandung - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung menggelar operasi yustisi pengamanan natal dan tahun baru (nataru) di 10 wilayah Kota Bandung, Selasa 20 Desember 2022 malam. 
Hasilnya, Satpol PP Kota Bandung mengamankan total 608 botol minuman beralkohol dari berbagai jenis dan golongan, serta 504 butir obat-obatan yang dijual tanpa izin.
Kepala Satpol PP Kota Bandung Rasdian Setiadi menyebut, operasi yustisi ini dilakukan agar masyarakat merasa lebih aman saat merayakan Nataru 2022-2023. Salah satu wilayah yang terjaring operasi yustisi kemarin adalah Kecamatan Andir.
“Ada 10 wilayah yang menjadi target operasi. Tentu lokasi dan waktunya kami rahasiakan. Kita juga berkoordinasi dengan pihak kewilayahan dalam operasi ini,” kata Rasdian Setiadi, Rabu 21 Desember 2022.
Kepala Seksi Ketenteraman dan Ketertiban Kecamatan Andir Iman Budiman mengatakan, dinamika di wilayah Kecamatan Andir memungkinkan bagi beberapa pihak yang berniat mengedarkan minuman beralkohol ataupun obat-obatan terlarang.
“Akan tetapi sudah ada peraturannya. Peredaran minuman beralkohol ini ada golongannya, dan harus berizin. Dan untuk temuan di Kecamatan Andir ini sudah pasti tidak akan kami beri izin karena alasan lokasi,” kata Iman Budiman. 
Iman menyebut, para pelanggar yang terjaring razia didapati melanggar Perda No. 11 Tahun 2010 tentang Pelarangan, Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol dan Perda No. 9 Tahun 2019 tentang Ketertiban Umum, Ketenteraman dan Perlindungan Masyarakat.
“Selanjutnya, para pelanggar akan diserahkan ke Bidang PPHD (Penegakan Produk Hukum Daerah) untuk diproses lebih lanjut sesuai aturan yang berlaku,” ucapnya. *** (yogo triastopo) 


Editor : Ahmad Sayuti