Satpol PP Kota Bandung Fokus Penindakan Peredaran Minol Selama Ramadan
Kasatpol PP Kota Bandung, Bambang Sukardi menegaskan, penindakan terhadap peredaran minuman beralkohol (Minol) ilegal menjadi prioritas aparat selama Ramadan.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN.ID - Kasatpol PP Kota Bandung, Bambang Sukardi menegaskan, penindakan terhadap peredaran minuman beralkohol (Minol) ilegal menjadi prioritas aparat selama bulan suci Ramadan.
Satpol PP Kota Bandung secara aktif melakukan penyegelan dan penegakan sanksi tipiring bagi pelanggar, sesuai dengan Perda No 9 Tahun 2019 tentang ketertiban umum dan perlindungan masyarakat.
"Alhamdulillah, kita sudah melakukan beberapa kali penindakan terhadap peredaran Minol yang tidak memiliki izin. Hal ini kami lakukan karena sudah meresahkan masyarakat, banyak pengaduan masuk ke Satpol PP apalagi di bulan suci Ramadan," kata Bambang Sukardi, Rabu 25 Februari 2026.
Menurut ia, penindakan yang dilakukan Satpol PP tidak hanya berupa penyegelan lokasi penjualan Minol ilegal. Tetapi juga pengenaan sanksi tipiring terhadap pelanggar.
Bambang menjelaskan, barang bukti Minol ilegal disusun rapi untuk keperluan sidang tipiring sebelum dimusnahkan dan diserahkan ke bagian barang bukti Kejaksaan.
"Saat pendampingan pak wali kota di Kelurahan Maleer, ada pengaduan dari tokoh masyarakat terkait Minol. Kami sudah mengamankan sekitar 344 botol Minol yang dijadikan barang bukti tipiring. Barang bukti ini akan dimusnahkan, dan disusun rapi untuk sidang di Tipiring. Lalu diserahkan ke bagian barang bukti Kejaksaan," ucapnya.
Langkah tersebut, dikemukakan ia dilakukan sejalan dengan surat edaran Wali Kota Bandung yang melarang kegiatan hiburan dan penjualan Minol selama satu bulan Ramadan. Penindakan dilakukan berdasarkan laporan warga, dan pengamatan jajaran Satpol PP.
"Jelas, kami melakukan penyegelan dan tindak lanjut dengan sanksi tipiring. Ini menjadi tanggung jawab Satpol PP, dan masyarakat apalagi di bulan Ramadan," ujar dia.
Selain Minol, Satpol PP juga menekankan pengawasan terhadap peredaran obat keras dan kegiatan hiburan yang berpotensi mengganggu ketertiban umum.
Bambang menegaskan, koordinasi dengan warga, camat, lurah dan Forkopimcab sangat penting menegakkan aturan dan menciptakan lingkungan yang aman serta nyaman bagi masyarakat Kota Bandung.***
Editor : JakaPermana

