INILANKORAN, Bandung - Satuan Polisi Pamong Praja (
Satpol PP)
Kota Bandung akan mengawasi, dan memonitor perdagangan
hewan kurban. Sanksi terberat adalah dengan melakukan tindakan.
Sekretaris Satpol PP Kota Bandung Idris Kuswandi mengatakan, tindakan tegas akan diberlakukan apabila pedagang hewan kurban mengabaikan peringatan-peringatan sebelumnya.
"Sebelumnya kita lakukan edukasi terlebih dahulu, lalu peringatan. Kalau memang mereka tidak dapat diperingatkan, akan dilakukan tindakan," kata Idris Kuswandi pada Senin 3 Juni 2024.
Satpol PP Kota Bandung, dituturkan ia sejauh ini belom menerima laporan terkait pelanggaran yang dilakukan pedagang hewan kurban. Pihaknya belum menemukan adanya penjual yang beraktivitas di trotoar.
Idris menambahkan, Satpol PP Kota Bandung pun telah memetakan titik-titik yang kerap dijadikan tempat usaha pedagang hewan kurban. Dari kawasan Bandung timur, barat, selatan hingga utara.
"Kita sudah evaluasi tempat-tempat tertentu, dan sudah dipetakan oleh kita. Kita juga akan menggandeng Dinas Perhubungan (Dishub), juga melibatkan kewilayahan dalam hal
pengawasan ini," ucapnya. ***
(yogo triastopo)