Satpol PP Kota Bandung Segel Sejumlah Indekos Bermasalah

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung, menyegel sejumlah tempat kos-kosan yang disinyalir digunakan aktivitas negatif dan melanggar Peraturan Daerah (Perda). Penyegelan, dilakukan sebagai bentuk ketegasan pemerintah dalam menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat.

Satpol PP Kota Bandung Segel Sejumlah Indekos Bermasalah
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung, menyegel sejumlah tempat kos-kosan yang disinyalir digunakan aktivitas negatif dan melanggar Peraturan Daerah (Perda). Penyegelan, dilakukan sebagai bentuk ketegasan pemerintah dalam menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat.

INILAHKORAN.ID - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung, menyegel sejumlah tempat kos-kosan yang disinyalir digunakan aktivitas negatif dan melanggar Peraturan Daerah (Perda). Penyegelan, dilakukan sebagai bentuk ketegasan pemerintah dalam menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat.

Kepala Satpol PP Kota Bandung, Bambang Sukardi mengatakan, penindakan dilakukan berdasarkan pengaduan warga. Setiap laporan masyarakat, akan ditindaklanjuti sesuai dengan aturan yang berlaku di Kota Kembang.

“Kalau sudah ada pengaduan dari masyarakat, pasti kita lakukan razia. Kemarin, kami sudah menyegel beberapa Indekos yang disinyalir digunakan untuk hal-hal yang negatif. Kita tetap tegas sesuai dengan Perda,” kata Bambang Sukardi pada Selasa 30 Desember 2025.

Meski demikian, ia enggan merinci jumlah maupun lokasi kos-kosan yang disegel. Langkah tersebut, dilakukan untuk menjaga kondusivitas Kota Bandung. Terlebih menjelang libur Natal dan Tahun Baru yang diperkirakan akan meningkatkan mobilitas masyarakat dan wisatawan.

“Kota Bandung ini harus benar-benar dijaga dan dipelihara kondusifitasnya. Apalagi sekarang dalam momen libur Nataru, akan banyak tamu baik dari luar maupun dari dalam kota,” ucapnya.

Bambang mengimbau warga yang merasa terganggu ketertiban, dan kenyamanannya untuk segera melapor secara resmi melalui hotline Satpol PP Kota Bandung. Ia menilai, peran aktif masyarakat sangat penting dalam membantu aparat menegakkan Perda.

“Saya sudah sampaikan kepada masyarakat, kalau ada pelanggaran Perda dan merasa terganggu. Silakan sampaikan aduan secara formal ke hotline Satpol PP,” ujar dia.

Pihaknya juga memastikan razia, dan penindakan terhadap kos-kosan bermasalah akan terus dilakukan sebagai upaya memberikan efek jera. Tidak hanya kos-kosan, Satpol PP juga menertibkan berbagai pelanggaran Perda lainnya seperti parkir liar, pedagang kaki lima (PKL) hingga reklame ilegal.

“Kita punya pleton khusus yang melakukan tindakan di lapangan. Begitu ada laporan, langsung kita lakukan penindakan,” tandasnya.***


Editor : JakaPermana