Satu Dapil, Satu Tempat Pembuangan Sampah

Pemkab Bogor akan membuat zonasi sampah di 6 wilayah seperti halnya yang berlaku pada pemilu berupa daerah pemilihan (dapil). Pembuatan zonasi tersebut setelah melihat besarnya sampah dan luasnya wila

Satu Dapil, Satu Tempat Pembuangan Sampah
INILAH, Bogor - Pemkab Bogor akan membuat zonasi sampah di 6 wilayah seperti halnya yang berlaku pada pemilu berupa daerah pemilihan (dapil). Pembuatan zonasi tersebut setelah melihat besarnya sampah dan luasnya wilayah.
 
"Minimal Tempat Pembuangan Sampah Terpadu (TPST) ada di 6 wilayah sehingga memudahkan masyarakat membuang sampah. Jadi biaya bahan bakar minyaknya (BBM) lebih irit" ucap Bupati Bogor Ade Yasin kepada wartawan, Senin (25/2/2019).
 
Menurutnya, Pemkab Bogor tetap akan menggunakan TPST Galuga di Kecamatan Cibungbulang dan TPST Lulut Nambo (Luna).
 
"Tahun ini kita mulai membangun tempat sampah di jalan-jalan dan menunjuk lokasi TPST di beberapa wilayah. Mulai tahun 2020 akan dibangun TPSTnya," jelasnya.
 
Kabid Pengelolaan Sampah Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bogor Atis Sutisna menerangkan, pembangunan TPST akan menggunakan lahan milik pemerintah.
 
"Di dapil  2 kami akan bangun TPST di Jonggol, dapil 3 lokasinya di Caringin, dapil 5 di Jonggol, dapil 6 di Parung, dapil 4 di Galuga Cibungbulang dan dapil 1 di TPST Luna hingga timbunan sampah yang mencapai 2.800 ton bisa terbuang semua di TPST tersebut," bebernya.
 
Dia menjelaskan, tahun ini akan menunjuk lokasi dan membuat feasibility study. Setelah dibuat Detail Engineering Design (DED), baru dilakukan pembangunan.
 
"Kita akan membangun TPST yang sesuai Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Undang-Undang Lingkungan Hidup nomor 18 tahun 2008, hingga syarat lokasinya lebih mudah dan tidak serumit seperti Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Galuga," jelasnya.
 
Atis melanjutkan, setiap TPST memiliki luas 5 hektare. Setiap TPST membutuhkan biaya Rp15 miliar hingga Rp20 miliar supaya lingkungannya tidak tercemar sampah.
 
"Llangkah ini berdasarkan terintegrasinya kebijakan strategi nasional dengan kebijakan strategi daerah. Pada tahun 2025, Indonesia bebas Sampah, dimana 70 persen sampah tertangani dan 30 persen terkurangi," ucapnya.


Editor : inilahkoran