Satu DPO Oknum Pegawai Komdigi Ditangkap, Polisi Tambah Daftar Tersangka dalam Kasus Judi Online
Polda Metro Jaya melalui Subdit Jatanras Ditreskrimum berhasil menangkap seorang DPO (Daftar Pencarian Orang) yang terlibat dalam jaringan perjudian online
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bandung - Polda Metro Jaya melalui Subdit Jatanras Ditreskrimum berhasil menangkap seorang DPO (Daftar Pencarian Orang) yang terlibat dalam jaringan perjudian online, termasuk yang melibatkan oknum pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Penangkapan DPO berinisial B ini dilakukan setelah penyidik melakukan pengembangan lebih lanjut.
Penangkapan DPO Berinisial B di Jakarta
Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, Kabid Humas Polda Metro Jaya, menyatakan bahwa tersangka B berhasil ditangkap di Jakarta beberapa waktu lalu.
Saat penangkapan, polisi juga menyita barang bukti, termasuk uang tunai sekitar Rp5 miliar yang diduga merupakan hasil setoran dari para bandar atau agen judi online yang mempercayakan situs judi mereka kepada tersangka B.
"Uang ini berasal dari setoran bandar atau agen judi online yang menitipkan operasional situs judi kepada tersangka B," ujar Ade Ary.
Daftar Tersangka Judi Online Meningkat
Dengan penangkapan DPO B, jumlah tersangka dalam kasus judi online ini kini mencapai 24 orang. Sebanyak 10 dari tersangka tersebut adalah oknum pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital, sementara 14 lainnya merupakan warga sipil. Ade Ary juga menambahkan bahwa masih ada empat DPO lain yang sedang diburu oleh pihak kepolisian.
Kejar DPO Lainnya
Penyidik Polda Metro Jaya terus berupaya mengungkap jaringan judi online ini. Saat ini, terdapat empat DPO lainnya yang masih dalam pengejaran, yakni berinisial J, C, JH, dan F.
Kombes Pol Ade Ary menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen untuk terus melakukan pengembangan kasus dan memastikan seluruh pelaku ditangkap serta aset yang diperoleh dari kegiatan ilegal ini dapat disita.
Dengan penangkapan terbaru ini, Polda Metro Jaya semakin mempersempit ruang gerak para pelaku judi online, memberikan harapan untuk penuntasan kasus ini secara tuntas.
Editor : Firda Rachmawati
