Saudi Larang Istilah “Wisata Religi” untuk Haji dan Umrah
INILAH, Jakarta - Pemerintah Arab Saudi mengeluarkan kebijakan baru yang melarang penggunaan istilah wisata religi (siyaahah ad diiniyyah) untuk haji dan umrah.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAH, Jakarta - Pemerintah Arab Saudi mengeluarkan kebijakan baru yang melarang penggunaan istilah wisata religi (siyaahah ad diiniyyah) untuk haji dan umrah.
"Informasi tentang kebijakan baru ini kami ketahui berdasarkan surat
Muassasah Muthawwif Jamaah Haji Asia Tenggara kepada Ketua Kantor Urusan Haji
Indonesia," kata Konsul Haji atau Staf Teknis Haji KJRI di Jeddah, Endang
Jumali, dalam siaran pers kedutaan, Minggu (10/3/209).
Dia mengatakan pemerintah Arab Saudi melarang penggunaan istilah wisata religi
untuk kegiatan apa pun yang berkaitan dengan ibadah haji dan umrah atau ziarah
ke Masjid Nabawi.
Menurut Endang, penerapan ketentuan itu merupakan tindak lanjut surat Wakil
Menteri Haji dan Umrah Saudi tanggal 2 Jumadil Akhir 1440 Hijriah (7 Februari
2019 Masehi) yang merujuk pada Dekrit Kerajaan.
"Kami sudah bersurat kepada Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah untuk
ikut menyosialisasikan kebijakan baru tersebut, baik kepada Kanwil Kemenag
Provinsi, maupun penyelenggara perjalanan ibadah haji khusus dan umrah,"
katanya.
Penggunaan istilah "wisata religi" sering ditemui dalam paket-paket
pelayanan perjalanan untuk ibadah umrah dan haji khusus. Istilah tersebut biasanya
dikonotasikan dengan kunjungan ke tempat-tempat bersejarah dalam dakwah Islam.
Editor : inilahkoran

