Sebelum Ramadan, Polres Cimahi Ungkap 54 Kasus Peredaran Narkoba Senilai Rp1,5 M

Jajaran Sat Narkoba Polres Cimahi kembali mengungkap 54 kasus tindak pidana penyalahgunaan narkoba berbagai jenis dalam kurun waktu Februari 2026 hingga saat in

Sebelum Ramadan, Polres Cimahi Ungkap 54 Kasus Peredaran Narkoba Senilai Rp1,5 M
"Dalam periode tersebut, Sat Narkoba Polres Cimahi berhasil mengungkap kurang lebih 54 kasus narkoba dengan 70 tersangka," ungkap Niko di Mapolres Cimahi, Selasa 24 Februari 2026. (agus satia negara)

INILAHKORAN.ID - Jajaran Sat narkoba Polres Cimahi kembali mengungkap 54 kasus tindak pidana penyalahgunaan narkoba berbagai jenis dalam kurun waktu Februari 2026 hingga saat ini.

Kapolres Cimahi AKBP Niko Nurallah Adi Putra mengatakan, hasil penangkapan ini merupakan upaya penegakan hukum sebelum memasuki dan saat bulan suci Ramadan 1447 H/2026 Masehi.

"Dalam periode tersebut, Sat Narkoba Polres Cimahi berhasil mengungkap kurang lebih 54 kasus narkoba dengan 70 tersangka," ungkap Niko di Mapolres Cimahi, Selasa 24 Februari 2026.

Dari total tersangka, terang Niko, terdapat satu orang yang merupakan residivis atau pelaku yang mengulangi perkara yang sama, serta dua orang perempuan.

Tak cuma itu, barang bukti yang berhasil diamankan mencakup berbagai jenis zat narkotika dan bahan terkait, antara lain sabu seberat 246,55 gram, ganja seberat 1,1 kuintal (101,4 kilogram), tembakau sintetis seberat 349,53 gram dan cairan sintetis sebanyak 510 mililiter.

"Kemudian, bubuk putih seberat 9 gram, ekstasi sebanyak 92 butir dan ekstasi bubuk 15 gram, serta Obat Keras Terbatas (OKT) sebanyak 354 butir," sebutnya.

"Nilai barang bukti yang disita mencapai sekitar Rp1,5 miliar rupiah, yang diperkirakan bisa menyelamatkan kurang lebih 400.000 jiwa dari bahaya narkoba," bebernya.

Lebih lanjut Niko menuturkan, kasus yang diungkap terbagi menjadi lima klaster, yaitu sabu sebanyak 24 kasus dengan 29 tersangka, ganja sebanyak 7 kasus dengan 9 tersangka, tembakau sintetis sebanyak 20 kasus dengan 27 tersangka.

"Lalu, ekstasi sebanyak 2 kasus dengan 2 tersangka dan OKT 1 kasus dengan 3 tersangka," tuturnya.

Para tersangka disangkakan berdasarkan beberapa pasal, antara lain Pasal 111 ayat (1), Pasal 112 ayat (1), Pasal 114 ayat (1), dan Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. 

"Mereka diancam pidana penjara seumur hidup atau minimal 6 tahun," ujarnya. 


Editor : Doni Ramdhani