Sebelum Wafat, Ayah Pelaku Duel Gladiator Dapat Firasat Ini

Sebelum MR (16) tewas akibat duel gladiator pada Kamis (14/3/2019), ayahnya seolah mendapat firasat. Usai sholat Magrib, tiba-tiba ayah MR bernama Ganda merasa dadanya berguncang hebat.

Sebelum Wafat, Ayah Pelaku Duel Gladiator Dapat Firasat Ini

INILAH, Bogor – Sebelum MR (16) tewas akibat duel gladiator pada Kamis (14/3/2019), ayahnya seolah mendapat firasat. Usai sholat Magrib, tiba-tiba ayah MR bernama Ganda merasa dadanya berguncang hebat.

 

 

Hal itu diungkapkan Kepala SMP Gema Bangsa Saepulloh. Sekolah tersebut merupakan tempat MR bersekolah.

 

"Ketika saya bertakziyah, ayah MR sempat bercerita dirinya diberi firasat. Dadanya berguncang hebat usai melaksanakan sholat Magrib. Setelah beberapa lama menunggu anaknya dari giat sekolah,  ternyata ada warga mengabarkan kalau MR berada di rumah sakit karena luka sabetan senjata tajam di bagian kepala," kata Saepulloh kepada wartawan, Selasa (19/3/2019).

 

Sebelumnya, Sat Reskrim Polres Bogor telah meringkus pelaku duel gladiator yang mengakibatkan jatuhnya korban jiwa. Duel gladiator kembali terjadi di Bogor. Kali ini, terjadi di kawasan Ciampea. Pelakunya anak-anak di bawah umur.

 

Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Benny Cahyadi mengatakan, duel gladiator terjadi akibat kedua pelaku saling ejek di media sosial Facebook.

 

"Awalnya saling ejek antara kedua pelaku. Mereka berdua janjian melakukan duel gladiator di wilayah Ciampea, Jumat (15/3/2019) dini hari. Duelnya melakukan senjata tajam jenis clurit,” kata Benny dalam keterangan persnya di Mapolres Bogor, Senin (18/3/2019).

 

Benny mengatakan, pelaku yang meninggal berinisial MR alias B (13 tahun). MR terluka di bagian kepala akibat sabetan senjata tajam. Sebelumnya, MR sempat mendapat perawatan medis di RSUD Leuwiliang.

 

Pelaku AH (17 tahun) diringkus di kediamannya yang masih berada di kawasan Ciampea, dua hari setelah korban meninggal dunia. Pelaku AH pun sempat dirawat di RSUD Leuwiliang akibat luka sabetan clurit di bagian tangan.

 

“Kami berhasil mengidentifikasi pelaku lewat Facebook MR. Sementara teman-teman korban maupun pelaku sudah ditetapkan sebagai saksi," jelasnya.

 

Benny menambahkan, polisi sudah mengamankan dua bilah clurit dan pakaian pelaku yang juga korban sebagai barang bukti.

 

"Pelaku yang masih dibawah umur dijerat pasal 80 ayat 3 nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman minimal penjara 7 tahun dan maksimal 15 tahun," tegasnya.

 

Benny mengimbau orang tua lebih memperhatikan perkembangan anak-anaknya di media sosial. Pasalnya, duel gladiator ini berawal dari ketersinggungan di dunia maya.

 

"Kemajuan teknologi informasi memiliki dampak positif dan negatif. Orang tua dan keluarga harus bijak mendampingi anak saat menggunakan media sosial, seperti Facebook, Instagram, Twitter, Whatsapp, dan lainnya," kata dia.


Editor : inilahkoran