Sebut Berjiwa Ksatria, Terdakwa TNI AL Penembak Bos Rental di Tol Tangerang Minta Vonis Bebas
Terdakwa TNI AL penembak bos rental berharap majelis hakim membebaskan mereka dari segala dakwaan dan tuntutan.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN - Tiga anggota TNI Angkatan Laut (AL) yang menjadi terdakwa dalam kasus penembakan terhadap pemilik rental mobil di rest area KM45 Tol Tangerang-Merak mengajukan permohonan bebas kepada Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta. Mereka menegaskan tidak bersalah dalam peristiwa tersebut.
Ketiga terdakwa, yakni Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo, Sersan Satu Akbar Adli, dan Sersan Satu Rafsin Hermawan, melalui penasihat hukum mereka, Letkol Laut (H) Hartono, berharap majelis hakim membebaskan mereka dari segala dakwaan dan tuntutan.
“Dengan penuh kerendahan hati, kami memohon kepada majelis hakim agar menjatuhkan putusan yang membebaskan terdakwa dari segala tuduhan, karena mereka tidak bersalah,” ujar Hartono dalam persidangan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta.
Menurut Hartono, dalam nota pembelaan (pleidoi) yang diajukan, terdapat argumentasi kuat yang membuktikan bahwa hak-hak terdakwa telah dihormati sebagai anggota TNI AL, baik dalam kedudukan, harkat, maupun martabat mereka.
Ia juga menegaskan bahwa para terdakwa tidak berniat melarikan diri setelah insiden terjadi. Mereka langsung melaporkan diri dan menyerahkan diri ke Pangkalan Komando Pasukan Katak.
"Hal ini menunjukkan jiwa ksatria prajurit TNI," ujar Hartono.
Lebih lanjut, Hartono menyoroti ketidaktepatan dalam dakwaan terhadap KLK Bambang Apri Atmojo dan Sersan Satu Akbar Adli.
Kedua terdakwa dikaitkan dengan pasal tentang pembunuhan berencana sesuai Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP. Padahal, menurutnya, unsur kesengajaan dalam tindakan tersebut tidak terpenuhi, karena mereka tidak mengenal korban maupun para saksi.
Ia juga menambahkan bahwa situasi saat kejadian tidak kondusif. Sersan Satu Akbar dikerumuni dan dipukuli oleh beberapa orang, sehingga KLK Bambang terpaksa melepaskan tembakan peringatan demi melindungi rekannya.
“Dalam kondisi panik dan terdesak, terdakwa satu hanya bermaksud mengamankan situasi dengan tembakan peringatan agar terdakwa dua dapat dilepaskan,” jelasnya.
Hartono pun berharap majelis hakim dapat mempertimbangkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan dan memberikan putusan seadil-adilnya.
"Kami percaya majelis hakim akan mengambil keputusan yang bijaksana, dengan menjatuhkan hukuman seringan-ringannya atau bahkan membebaskan para terdakwa," tutupnya.
Editor : Firda Rachmawati

