Sebut Kemenkes, Kemenlu hingga BNPB, dr Tirta Minta Kebijakan Karantina Diubah

Sebut Kemenkes RI, Kemenlu hingga BNPB, dr Titra Hudhi minta kebijakan soal karantina usai kepulangan dari luar negeri diubah.

Sebut Kemenkes, Kemenlu hingga BNPB, dr Tirta Minta Kebijakan Karantina Diubah
Tangkapan layar kanal YouTube Dokter Tirta.


INILAHKORAN, Bandung - Sebut Kementerian Kesehatan RI (Kemenkes), Kementerian Luar Negeri (Kemenlu), hingga Badan Nasional Penganggulangan Bencana (BNPB), dr Tirta Hudhi minta kebijakan karantina usai bepergian dari luar negeri diubah .

Dr Tirta mengaku heran dan kebingungan dengan kebijakan pemerintah soal karantina. Pasalnya kata ia berdasarkan surat edaran yang dikeluarkan Satgas Covid-19 setiap orang wajib melakukan karantina seusai melakukan perjalanan luar negeri.

"Jadi kita harus karantina apa ga setelah dari luar negeri? dari edaran sih harus. Nah harga hotel mahal tuh. Boleh kagak karantina di rumah? karena sudah ada satu orang karantina di rumah," tanya dr Tirta.

Baca Juga: Kesal Mulan Jameela Bisa Karantina di Rumah, dr Tirta Beri Sindiran Nyelekit

Hal tersebut dr Tirta suarakan menyusul kabar Mulan Jameela dan Ahmad Dhani bisa melakukan karantina di rumah lantaran merupakan pejabat DPR RI yang diberikan keistimewaan berdasarkan rekomendasi BNPB. Tirta menilai pemerintah belum bisa membuat adil aturan karantina.

"Dari zaman oknum orang terkenal yang kabur, bayar 40 juta demi lolos karantina yang masih tiga hari, suaranya sebenernya sama, kalo emang gak bisa menyamaratakan aturan karantina, yowis, biarkan aja karantina di rumah," katanya.

"Jadi skrng gimana? Saya mau tanya kepada @kemenkes_ri , @kemlu_ri dan @bnpb_indonesia. Yang benar statement siapa?," tanya Tirta.

Baca Juga: Foto Bibi Andriansyah Tak Ditampilkan di Acara 40 Hari Vanessa Angel, Netizen: Udah Busuk Hatinya

Dari edaran Kemlu kata Tirta, menegaskan bahwa pegawai pemerintah itu dapet fasilitas karantina di wisma pademangan. "Ini edaran resmi lho. Dari website @kemlu_ri sendiri," kata Tirta.

Sebelumnya diberitakan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan angkat bicara soal kabar Mulan Jameela dan keluarganya tak karantina di Wisma Atlet sepulang dari Turki.

Zulpan mengatakan, pihaknya menilai proses karantina yang dilakukan Ahmad Dhani dan keluarganya sudah sesuai prosedur.

"Terkait adanya surat edaran dari Satgas COVID bahwa di dalam edaran itu ada kekhususan terhadap pejabat negara memang ada kekhususan bisa dilakukan di Wisma Atlet atau pun di rumah," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin 13 Desember 2021.

Baca Juga: Spoiler Ikatan Cinta Selasa 14 Desember 2021: Pergoki Rendy dan Jessica, Al Langsung Marah?

Sementara Rachel Vennya bebas penjara kasus pelanggaran aturan karantina Covid-19 pasca kepulanganna dari New York, Amerika Serikat.

Netizen dibuat geram saat keputusan hakim Pengadilan Negeri Tangerang kepada Rachel Vennya tersebar luas di berbagai platform media sosial.

"Dijatuhi pidana masing-masing selama 4 bulan dengan ketentuan hukuman tersebut tidak perlu dijalani, kecuali apabila di kemudian hari dengan putusan hakim diberika perintah lain atas alasan terpidana sebelum waktu percobaa selama 8 bulan berakhir telah bersalah melakukan suatu tindakan pidana, dan denda masing-masing 50 juta subsider 1 bulan kurunga," tutur hakim PN Tangerang.***(Rinda Suherlina)


Editor : inilahkoran