INILAH, Bandung- Penyuap mantan Bupati Subang Imas Aryumningsih, Puspa Sukrisna alias Ko Asun jalani sidang dengan agenda putusan di Pengadilan Tipikor pada PN Klas 1A Khusus Bandung, Jalan RE Martadinata, Selasa (4/12).
Sidang berlangsung di ruang utama Pengadilan Tipikor yang dipimpin M Razad. Seusai duduk di kursi pesakitan, Razad pun langsung membacakan berkas putusannya. Hingga kini pembacaan putusan masih berlangsung.
Sebelumnya, JPU KPK menyatakan Puspa Sukrina alias Koh Asun bersalah melanggar pasal 5 ayat satu (1) huruf a atau pasal 13 undang-undang tindak pidana korupsi, junto pasal 55 dan pasal 64 KUHP, dan menuntut hukuman tiga tahun penjara.
Terdakwa melakukan, menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa. Sehingga, harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut memberi sesuatu. Yakni berupa uang seluruhnya sejumlah Rp.1.25 miliar kepada penyelenggara negara.
Uang sebesar itu diberikan kepada Imas Aryumningsih (tervonis 6,5 tahun), Asep Santika (tervonis 5 tahun), dan Darta (tervonis 5 tahun) melalui Miftahudin yang telah divonis dua tahun dalam berkas tuntutan terpisah.
Rincian aliran uang adalah kepada Asep Santika Rp 40 juta, Darta Rp 824 juta, kemudian kepada Imas Aryumningsih senilai Rp 300 juta, fasilitas kampanye, dan uang tunai Rp 110 juta.