Sedang Menuju Puncak, 16 Bus Pariwisata Ditilang Polres Bogor, Ada Apa?

Sat Lantas Polres Bogor menilang 16 supir bus pariwisata saat pelaksanaan kelayakan kendaaraan atau ramp check di Rest Are 45 Jalan Tol Jagorawi, Minggu, 26 Januari 2025.

Sedang Menuju Puncak, 16 Bus Pariwisata Ditilang Polres Bogor, Ada Apa?
ilustrasi

INILAHKORAN, Cibinong –Sat Lantas Polres Bogor menilang 16 supir bus pariwisata saat pelaksanaan kelayakan kendaaraan atau ramp check di Rest Are 45 Jalan Tol Jagorawi, Minggu, 26 Januari 2025.

“Sat Lantas Polres Bogor menilang sebanyak total 16 supir bus pariwisata,  dengan barang bukti yang ditahan berupa 5 KIR, 7 STNK, dan 5 SIM,” ungkap Kasubag Humas Polres Bogor Iptu Desi Triana kepada wartawan.

Desa Triana menambahkan, untuk kendaraan bus pariwisata yang tidak layak diputarbalikan untuk kembali ke arah asal atau Jakarta.

"Kegiatan ramp check tersebut bertujuan menurunkan angka kecelakaan lalu lintas," tambahnya.

Ia menjelaskan, bahwa kendaraan bus pariwisata yang dicek kelayakannya, merupakan kendaraan yang akan melintas ke Kawasan Puncak dan menuju Kabupaten  maupun Kota Sukabumi.

Selain Sat Lantas Polres Bogor, Dinas Perhubungan, Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) juga ikut mengecek kelayakan kendaraan bus pariwisata.

"Selain mengecek kelayakan kendaraan bus pariwisata, kelengkapan Administrasi juga menjadi objek pengecekan," tukas Iptu Desi Triana. (*)


Editor : Zulfirman