Segala Upaya Jaga Harga MinyaKita
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAH, Bandung- Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) Kota Bandung, memperketat pengawasan harga MinyaKita di pasar tradisional.
Langkah tersebut, dilakukan memastikan minyak goreng rakyat tetap dijual sesuai harga eceran tertinggi (HET) sebesar Rp15.700 per liter.
Kepala Bidang Distribusi dan Perdagangan dan Pengawasan Kemetrologian Disdagin Kota Bandung, Meiwan Kartiwa mengatakan, pengawasan dilakukan bersamaan dengan pemantauan distribusi pasokan di sejumlah pasar. Kelancaran distribusi, menjadi faktor penting agar harga tetap stabil di tingkat pedagang.
“MinyaKita sekarang lebih dari 35 persen didistribusikan oleh Bulog. Distribusinya juga diperkuat ke pasar tradisional, terutama pasar-pasar pantauan SP2KP,” kata Meiwan Kartiwa, Kamis (30/7).
Dia menjelaskan, pasar yang menjadi bagian dari sistem pemantauan pasar dan kebutuhan pokok terus dipantau secara berkala. Pemantauan tersebut, dilakukan guna mengetahui perkembangan harga sekaligus memastikan ketersediaan stok di lapangan.
Menurut Meiwan, hingga saat ini pasokan Minyakita dari Perum Bulog masih berjalan lancar. Kondisi tersebut membuat stok minyak goreng rakyat di sejumlah pasar tradisional tetap aman dan mudah diperoleh masyarakat.
“Alhamdulillah, untuk beberapa pasar tradisional yang dipasok oleh Bulog, distribusinya masih lancar,” ucapnya.
Kelancaran distribusi itu juga berdampak pada stabilitas harga. Pedagang yang memperoleh pasokan dari Bulog dapat menjual MinyaKita sesuai HET yang telah ditetapkan pemerintah.
“Kalau MinyaKita memang dari dulu sesuai HET, yaitu Rp15.700. Jadi yang mendapatkan pasokan dari Bulog, insyaallah harganya sesuai dengan HET tersebut,” ujar dia.
Meski kondisi pasokan dan harga masih terkendali, pihaknya mengaku tetap melakukan pengawasan secara rutin. Pemantauan, dilakukan terhadap distribusi maupun harga bahan kebutuhan pokok di pasar tradisional.
“Pengawasan ini, tidak lain bertujuan menjaga pasokan agar tetap aman, harga tetap terkendali dan mencegah terjadinya kelangkaan maupun praktik penjualan di atas ketentuan yang telah ditetapkan oleh pemerintah,” pungkasnya.
(Yogo Triastopo)
Editor : Inilahkoran

