Sekap dan Aniaya Polisi, Tujuh Orang Massa Aksi Tolak UU Ciptaker Jadi Tersangka
Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat menetapkan tujuh orang tersangka dalam aksi tolak omnibus law di depan Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jabar. Kamis (8/10/2020) lalu.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAH, Bandung - Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat menetapkan tujuh orang tersangka dalam aksi tolak omnibus law di depan Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jabar. Kamis (8/10/2020) lalu.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Erdi A Chaniago menjelaskan, pascademo yang berujung ricuh itu ketujuhnya diketahui melakukan penyekapan dan penganiayaan terhadap petugas kepolisian dengan pangkat brigadir berinisial A.
"Pagi ini dari Polda Jabar akan menyampaikan hal-hal terkait dengan pengungkapan kasus penganiayaan yang terjadi pada tanggal 8 Oktober, pada saat kejadian demo di Gedung Sate maupun di DPRD," ucap Erdi saat ditemui di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-hatta, Kota Bandung, Senin (12/10/2020).
Erdi mengungkapkan, aksi penganiayaan itu dilakukan di sebuah bangunan yang terletak di Jalan Sultan Agung, Kota Bandung. Mulanya, polisi menangkap 75 orang yang diduga melakukan tindak anarkis. Lalu, dilakukan pengembangan dan ditetapkan tujuh tersangka.
"Anggota kita dianiaya kepalanya dengan menggunakan sekop kemudian menggunakan batu, nanti barang buktinya," ungkapnya.
Dari tujuh tersangka yang diamankan, Erdi menyebutkan, tiga orang berinisial DR, DH, dan CH ditahan di Mapolda Jabar sedangkan satu lainnya ditahan di Polres Karawang. Untuk sisa tersangka lainnya tidak dilakukan penahanan karena masih di bawah umur dan berstatus sebagai pelajar.
"Tiga tersangka ditahan di Polda Jabar kemudian satu tersangka sudah ditahan di Polres Karawang," pungkasnya.
Akibat perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 170 dan 351 dengan ancaman di atas dari 5 tahun. Diketahui, aksi yang dilakukan di Bandung akhirnya berujung ricuh. (Ridwan Abdul Malik)
Editor : Doni Ramdhani


