Sekda Tersangka, Emil Pertimbangkan Bantuan Hukum

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil akhirnya bicara panjang lebar menyikapi penetapan tersangka Sekretaris Daerah (Sekda) Iwa Karniwa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Salah satunya terkait pertimbangan memberikan bantuan hukum.  

Sekda Tersangka, Emil Pertimbangkan Bantuan Hukum
Gubernur Jabar, Ridwan Kamil. (Humas Pemprov Jabar)

INILAH, Bandung- Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil akhirnya bicara panjang lebar menyikapi penetapan tersangka Sekretaris Daerah (Sekda) Iwa Karniwa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Salah satunya terkait pertimbangan memberikan bantuan hukum.  

Emil -sapaan Ridwan Kamil- mengatakan, memang belum memutuskan apakah akan memberikan bantuan hukum atau tidak terhadap Iwa Karniwa atau tidak. Hanya saja, pihaknya bakal mengacu pada aturan hukum dan perundang-undangan yang berlaku dalam menyikapi kasus hukum yang menjerat salah satu bawahannya itu. 

"Kami akan ikuti sesuai aturan, sehingga belum bisa diputuskan jawabannya seperti apa, apakah dibantu atau tidak, saya kira masih kita bahas secara aturan," ujar Emil di Gedung Sate, Kota Bandung, Selasa (30/7/2019).

Emil memastikan, pihaknya akan terus berkomitmen untuk memperbaiki segala kekurangan dan melanjutkan segala kebaikan yang terjadi selama pemerintahan sebelumnya. Tak terkecuali dalam urusan pemberantasan kolusi, korupsi, dan nepotisme (KKN). Keseriusan itu dia tunjukan melalui penerapan clean government melalui e-budgeting, e-planning, e-monitoring, dan lainnya.

"Tidak hanya di Provinsi Jabar, tapi di daerah-daerah juga untuk memastikan jalannya pembangunan, harus sangat tertib aturan, clean and capable government," ujar Emil.

Tidak hanya itu, lanjut dia, proses pemberian dana bantuan hibah pun kini dilakukan secara digital.  Bahkan, setiap pekan, perwakilan KPK hadir di Gedung Sate sebagai mitra Koordinasi dan Supervisi Pencegahan Korupsi (Korsupgah), agar upaya-upaya kegiatan pembangunan termonitor dan terkonsultasikan dengan pihak terkait, termasuk KPK.

"Kami juga imbau kepada para kepala daerah, pemkot dan pemkab juga terus memperbaiki semangat clean government dan integritasnya, termasuk kepada ASN (aparatur sipil negara), supaya tiga pesan yang selalu disampaikan, yaitu integritas, melayani sepenuh hati, dan profesional berjalan baik," katanya. 

Saat disinggung terkait kelanjutan proyek Meikarta, Emil tambahkan, dirinya belum bisa berkomentar banyak karena proses hukum terkait Meikarta hingga kini masih berjalan. 

"Sesuai komitmen, sehingga keberlangsungannya akan dibahas setelah proses hukum ini sudah selesai," tandas Emil. 

Diketahui, KPK menetapkan Sekda Jabar Iwa Karniwa sebagai tersangka dugaan suap senilai Rp900 juta terkait pengurusan Peraturan Daerah tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kabupaten Bekasi, Senin (29/7/2019) malam.

Perda RDTR Kabupaten Bekasi yang dipersoalkan diperlukan untuk kepentingan perizinan proyek Meikarta. Iwa diduga menerima Rp 900 juta dari Neneng Rahmi Nurlaili, yang saat itu menjabat Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas PUPR Pemkab Bekasi. Uang yang diberikan Neneng Rahmi kepada Iwadisebut KPK berasal dari PT Lippo Cikarang. (Rianto Nurdiansyah) 


Editor : Bsafaat