Sekdis PUPR Tasikmalaya Akui Serahkan Uang Konsinyasi ke Terdakwa
Sekretaris Dinas PUPR Kota Tasikmalaya mengakui telah mentransfer Rp3,2 miliar kepada Panitera PN Tasikmalaya Raden Darmi Setiani. Uang tersebut sebagai titipan konsinyasi ganti rugi tanah jalan Lingk
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAH, Bandung – Sekretaris Dinas PUPR Kota Tasikmalaya mengakui telah mentransfer Rp3,2 miliar kepada Panitera PN Tasikmalaya Raden Darmi Setiani. Uang tersebut sebagai titipan konsinyasi ganti rugi tanah jalan Lingkar Utara Tasikmalaya.
Hal itu terungkap dalam sidang kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dana konsinyasi uang proyek jalan lingkar utara dari Pemkot Tasikmalaya dengan kerugian negara Rp3 miliar lebih di Pengadilan Tipikor pada PN Klas 1A Khusus Bandung, Jalan RE Martadinata, Rabu (13/2/2019).
Adang dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa Raden Darmi. Selama persidangan, Darmi yang duduk di samping kuasa hukumnya terus menyimak setiap keterangan Adang.
Usai pemeriksaan saksi, Darmi mengakui menerima uang titipan konsinyasi. Namun, awalnya menolak dan Adang bersama stafnya tetap ngotot sehingga dirinya pun menerima titipan tersebut.
"Tiga kali saya ditemui pak Adang dan stafnya. Saya selalu menolak karena penitipan itu perlu penetapan Ketua PN. Tapi yang terakhir saya terima," ujarnya.
Sementara itu, Adang dalam kesaksiannya menyebutkan pada 2016, Pemkot Tasikmalaya menganggarkan dana untuk uang ganti rugi bagi warga yang terkena dampak pembangunan jalan lingkar utara. Namun warga menolak karena ketidakcocokan harga.
Pihaknya kemudian berkoordinasi dengan Bagian Hukum Setda Pemkot Tasikmalaya. Kemudian, diarahkan untuk berkonsultasi dengan Pengadilan Negeri Tasikmalaya dan berkonsultasi dengan Bagian Hukum Kepaniteraan.
"Di sana saya diberi rekening BRI atas nama Raden Dahmi Setiani dan sebelumnya ada obrolan dulu," ujar Adang.
Jaksa Penuntut Umum kemudian menanyakan kenapa tidak rekening kantor, malah rekening pribadi. Adang mengatakan sedang diburu waktu. Penyerahan konsinyasi pun di level pemkot, disertai bukti.
"Saat itu Desember, harus segera dikeluarkan uangnya. Sehingga biar cepat ditransfer ke rekening yang bersangkutan, di slip setoran transfer tertulis uang titipan untuk konsinyasi," katanya.
Editor : inilahkoran

