Selain Sosialisasi Juru Sembelih Halal, Kemenag KBB Dorong Adanya Sertifikasi Halal
Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bandung Barat (Kemenag KBB) bakal melakukan sosialisasi juru sembelih halal jelang Hari Raya Iduladha 1445 H.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Ngamprah - Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bandung Barat (Kemenag KBB) bakal melakukan sosialisasi juru sembelih halal jelang Hari Raya Iduladha 1445 H.
Kepala Kemenag KBB Tedi Ahmad Junaedi mengatakan, kegiatan sosialisasi juru sembelih halal tersebut bakal dilakukan pada Selasa 11 Juni 2024 menyusul ditetapkannya syarat penyembelihan hewan kurban halal Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang tertuang dalam Fatwa MUI tentang Standar Sertifikasi Penyembelihan Halal.
"Selain harus dilakukan juru sembelih halal, standar penyembelihan halal menurut MUI pemotongan atau penyembelihan hewan kurban biasanya disampaikan setelah salat id pada Hari Raya Iduladha di pagi hari," kata Tedi di Kantor Kemenag KBB, Senin 10 Juni 2024.
Sehingga, penetapan syarat penyembelihan hewan juga akan menjadi pedoman dalam pelaksanaan kurban di Bandung Barat.
Untuk itu, Kantor Kemenag KBB bersama MUI KBB serta Dinas Perikanan dan Peternakan (Dispernakan) bakal menggelar sosialisasi juru sembelih halal KBB, sekaligus mendorong adanya sertifikasi halal.
"Sertifikasi halal bagi juru sembelih, tempat jagal dan lapak penjual hewan kurban tersebut guna memastikan tata cara menyembelih hewan kurban sudah sesuai syariat Islam," katanya.
Dengan begitu, menurut Tedi, masyarakat tidak perlu khawatir untuk mengonsumsi daging kurban atau membeli hewan kurban.
"Pada prinsipnya setiap tempat pemotongan atau juru potongnya itu walaupun belum mendapatkan sertifikat paling tidak satu punya keinginan untuk ikut serta dalam sertifikasi halal," tuturnya.
"Utamanya para juru potong ya harus sesuai dengan syar'i lah ya cara motong dan sebagainya," ucapnya.
Terkait syarat halal hewan kurban, sebut Tedi, jenis hewan kurban yang umum di KBB adalah kambing dan sapi.
Kemudian, sambung Tedi, syarat kedua yakni usia hewan kurban tidak boleh terlalu muda.
"Tapi kalau disaklekan berapa tahunnya memang mengandung ikhtilaf kan gitu. Paling tidak hewan yang tidak terlalu muda," sebutnya. (agus satia negara)
Editor : Doni Ramdhani


