Selasa, 85 Bidang di Desa Gadog Dibebaskan LMAN
Sebanyak 85 bidang di Kampung Pasir Purut, Desa Gadog, Megamendung, akan dibayar uang ganti rugi oleh Lembaga Manajemen Aset Nasional (LMAN) dan Tim Pelaksana Pengadaan Tanah (TP2T).
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAH, Bogor – Sebanyak 85 bidang di Kampung Pasir Purut, Desa Gadog, Megamendung, akan dibayar uang ganti rugi oleh Lembaga Manajemen Aset Nasional (LMAN) dan Tim Pelaksana Pengadaan Tanah (TP2T).
Total ada 600 bidang di Desa Gadog yang harus dibebaskan untuk dibangun Waduk Sukamahi dan Waduk Cipayung.
"85 bidang di Kampung Pasir Purut Desa Gadog yang akan dibayar Selasa itu ada di wilayah Waduk Cipayung. Bidang tersisa di Desa Gadog tinggal 420 bidang," ucap Camat Megamendung Hadijana kepada wartawan, Senin (7/1/2019).
Dia menerangkan, 505 dari total 600 bidang di Desa Gadog harus dibebaskan untuk Waduk Cipayung. Sebanyak 95 bidang lainnya harus dibebaskan untuk Waduk Sukamahi.
"Saat ini pembebasan Waduk Cipayung baru 32 persen dan progress fisik pembangunannya baru 9 persen. Sementara pembebasan lahan di Waduk Sukamahi baru 39 persen, progress fisik pembangunan sudah 15 persen. Rencananya 505 bidang di Desa Gadog yang berada di Waduk Cipayung akan difungsikan sebagai pengelak air," terangnya.
Hadijana berharap, usai pemberian uang ganti rugi di Kampung Purut, LMAN maupun TP2T Waduk Cipayung dan Waduk Sukamahi segera membebaskan bidang di desa lainnya.
"Saya harap total 940 bidang di Waduk Cipayung dan 621 bidang di Waduk Sukamahi segera diberikan uang ganti rugi. Kalau lahannya belum dibebaskan, bagaimana progres fisik pembangunannnya bisa meningkat," harap Hadijana.
Dia menganjurkan proses penawaran harga, validasi surat kepemilikan tanah, hingga pencairan dilakukan LMAN dan TP2T secara simultan agar pemberian uang ganti rugi cepat dilakukan dan progres pembangunan fisik terus meningkat.
"Progres pembebasan lahan harus bersinergi dengan kontraktor yang mengerjakan pembangunan Waduk Cipayung dan Waduk Sukamahi agar progres pembangunan fisiknya bisa sesuai rencana kerja," lanjutnya.
Terpisah, Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Ciliwung-Cisadane selaku Kuasa Pengguna Angaran (KPA) proyek pembangunan Waduk Cipayung dan Sukamahi yang juga bagian dari TP2T memastikan pembebasan lahan di 6 desa akan dilakukan secara bertahap.
"Pembebasan lahan baik itu di Desa Gadog, Desa Sukamahi, Desa Sukakarya, Desa Sukamaju, Desa Cipayung Kecamatan Megamendung dan Desa Kopo Cisarua bersama LMAN, kami akan segera lakukan secara bertahap," kata Kepala BBWS Ciliwung-Cisadane Bambang Hidayah.
Data Waduk Cipayung:
- Total bidang 940 atau 76,57 hektare
- 292 bidang (30,02 hektare) di Desa Cipayung. 219 bidang diantaranya sudah dibebaskan.
- 505 bidang (25,8 hektare) di Desa Gadog.
- 46 bidang (10,32 hektare) di Desa Sukakarya.
- 97 bidang (10,43 hektare) di Desa Kopo
Data Waduk Sukamahi:
- total bidang 621 atau 46,56 hektare
- 173 bidang (11,19 hektare) di Desa Sukamahi.
- 95 bidang (12{94 hektare) di Desa Gadog. 38 bidang diantaranya sudah dibebaskan.
- 14 bidang (3,32 hektare) di Desa Sukamaju.
- 339 bidang (19,11 hektare) di Desa Sukakarya. 226 bidang diantaranya sudah dibebaskan.
Editor : inilahkoran

