Seluruh 17+8 Tuntutan Rakyat Tak Bisa Langsung Dipenuhi, Yusril: Pemerintah Butuh Waktu

Yusril Izra menyebut seluruh tuntutan rakyat soal 17+8 tidak bisa langsung dipenuhi.

Seluruh 17+8 Tuntutan Rakyat Tak Bisa Langsung Dipenuhi, Yusril: Pemerintah Butuh Waktu

INILAHKORAN - Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra mengakui bahwa pemerintah tidak dapat langsung merealisasikan seluruh poin dalam 17+8 tuntutan Rakyat.

Menurutnya, sebagian besar tuntutan membutuhkan proses perbaikan regulasi dan waktu yang cukup panjang.

“Tidak semua tuntutan dapat segera diwujudkan oleh pemerintah maupun DPR dalam waktu dekat, terutama yang berkaitan dengan revisi peraturan perundang-undangan,” ujar Yusril usai rapat koordinasi di Jakarta, Senin (8/9).

Respons Positif, tapi Butuh Waktu

Meski begitu, Yusril menegaskan pemerintah tetap memberikan respons positif atas desakan publik tersebut. Beberapa poin yang bisa segera ditindaklanjuti akan dilaksanakan, termasuk memberikan penjelasan terbuka kepada masyarakat mengenai langkah koordinasi yang dilakukan pemerintah.

“Pada intinya, pemerintah merespons secara positif untuk melakukan perbaikan terhadap hal-hal yang selama ini dirasa kurang. Namun memang ada yang tidak bisa langsung diwujudkan,” jelasnya.

Reformasi Aparat Hukum Jadi Komitmen

Salah satu tuntutan mendesak adalah pembenahan aparatur penegak hukum (APH). Yusril memastikan hal itu sudah menjadi agenda permanen pemerintah. Ia menekankan bahwa aparat harus bekerja sesuai hukum, sekaligus menghormati dan melindungi hak asasi manusia (HAM).

Selain itu, Yusril menyebut tidak semua tuntutan ditujukan kepada pemerintah. Sebagian diarahkan kepada DPR, dan ia meyakini parlemen juga akan memberikan respons positif.

Isi Tuntutan Rakyat 17+8

Gerakan 17+8 Tuntutan Rakyat "Transparansi, Reformasi, Empati" pertama kali diunggah sejumlah figur publik di media sosial. Tuntutan tersebut terdiri atas 17 poin yang diminta selesai dalam satu minggu, serta delapan tuntutan tambahan dengan tenggat waktu satu tahun.


Editor : Firda Rachmawati