Yusril: Negara Bisa Rampas Uang Bandar dan Pemain Judi Online dalam 7 Hari

Yusril Izra menyebut negara bisa rampas uang bandar dan judol hanya dalam tujuh hari.

Yusril: Negara Bisa Rampas Uang Bandar dan Pemain Judi Online dalam 7 Hari
Yusril bicara soal uang bandar dan judol bisa untuk negara

INILAHKORAN - Pemerintah kini mengambil langkah tegas dalam perang melawan judi online (judol). Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa negara berhak merampas uang milik bandar maupun pemain judi online berdasarkan putusan pengadilan.

Yusril, yang juga menjabat sebagai Ketua Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (Komite TPPU), menyebut kebijakan ini sebagai terobosan hukum baru untuk mempercepat pemberantasan praktik perjudian daring yang marak di Indonesia.

“Negara berhak merampas uang bandar dan pemain judi online berdasarkan putusan pengadilan. Prosesnya bisa selesai hanya dalam waktu tujuh hari, sesuai mekanisme hukum yang berlaku,” ujar Yusril dalam keterangan resmi di Jakarta, Selasa (5/11/2025).

Menurutnya, perampasan uang hasil kejahatan judol akan dilakukan dengan proses acara cepat sebagaimana diatur dalam Pasal 64–67 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

“Ini bukti nyata keseriusan negara dalam menegakkan kedaulatan hukum dan melawan kejahatan ekonomi digital,” tegas Yusril.

Menko Hukum ini juga mengingatkan bahwa judi online merupakan kejahatan serius yang menimbulkan kerugian sosial dan ekonomi besar. Karena itu, ia mendorong aparat penegak hukum untuk tidak hanya menghukum pelaku, tetapi juga menyita seluruh hasil kejahatan yang mereka peroleh.

Lebih lanjut, Yusril menjelaskan bahwa bandar judi dapat dijerat dengan hukuman maksimal 10 tahun penjara sesuai Pasal 303 KUHP, sedangkan pemain judi terancam hukuman hingga 3 tahun berdasarkan Pasal 303 bis KUHP.

Semua bentuk judi, baik konvensional maupun daring, lanjutnya, tetap tergolong tindak pidana, dan uang hasil perjudian dapat dikategorikan sebagai hasil tindak kejahatan.

“Begitu uang hasil judi masuk ke sistem keuangan atau ditransfer untuk disamarkan, maka itu sudah termasuk tindak pencucian uang,” jelasnya.

Yusril juga menyoroti bahwa ketentuan hukum dalam Pasal 64–67 UU TPPU selama ini belum dimanfaatkan secara maksimal, padahal pasal tersebut sejatinya mengadopsi konsep perampasan aset hasil kejahatan yang lazim diterapkan di negara maju.

“Sudah saatnya aparat penegak hukum menegakkan aturan ini dengan tegas. Negara tidak boleh kalah dari bandar judi online yang merusak moral dan ekonomi bangsa,” tutupnya dengan tegas.


Editor : Firda Rachmawati