Sembunyikan Sabu di Kandang Burung, Tahanan Lapas Ini Jadi Tersangka Kasus Narkoba
Satresnarkoba Polres Metro Tangerang Kota berhasil membongkar kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu dengan menangkap seorang tersangka berinisial ODB
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bandung - Satresnarkoba Polres Metro Tangerang Kota berhasil membongkar kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu dengan menangkap seorang tersangka berinisial ODB (27), yang juga dikenal dengan nama Buluk.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan petugas lapas Pemuda Kelas II-A Tangerang terkait adanya paket mencurigakan di dalam kandang burung.
"Setelah berkoordinasi dengan pihak Lapas, petugas menemukan dua bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat brutto total 130,85 gram," sambung Zain.
Berdasarkan hasil penyelidikan, diketahui bahwa paket tersebut dipesan oleh ODB alias Buluk, yang merupakan warga binaan di lapas tersebut. Barang tersebut diperoleh dari seorang bernama Coki, yang saat ini berstatus sebagai buronan.
"Tersangka Buluk merupakan warga binaan di lapas tersebut, mengakui bahwa memesan paket sabu itu dari seseorang bernama Coki, yang saat ini masih dalam pengejaran (DPO)," tambah Zain.
Atas tindakannya, ODB telah ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup.
Editor : Firda Rachmawati
