Sempat Dibantah, KPK Buka Peluang Panggil Bupati Pati Sudewo dalam Kasus Suap Kereta Api

Meski sempat dibantah, Bupati Sudewo masih berpeluang untuk dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus suap kereta api.

Sempat Dibantah, KPK Buka Peluang Panggil Bupati Pati Sudewo dalam Kasus Suap Kereta Api

INILAHKORAN - Meski sempat dibantah, Bupati Sudewo masih berpeluang untuk dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus suap kereta api.

KPK kembali menelusuri dugaan keterlibatan Bupati Pati, Jawa Tengah, Sudewo (SDW) dalam kasus suap pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan pihaknya sedang mendalami peran Sudewo dalam perkara tersebut. “Kami sedang mendalami kembali peran-peran yang bersangkutan,” ujarnya.

Asep meminta publik bersabar menunggu perkembangan proses hukum, termasuk kemungkinan pemeriksaan terhadap mantan anggota DPR RI tersebut.

Sudewo Diduga Terima Aliran Dana

Sebelumnya, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyebut Sudewo sebagai salah satu pihak yang diduga menerima aliran dana atau commitment fee terkait proyek pembangunan jalur kereta. “Benar, Saudara SDW diduga menerima aliran dana tersebut,” kata Budi, Rabu (13/8).

Budi menegaskan KPK tidak menutup kemungkinan memanggil Sudewo sebagai saksi. “Jika dibutuhkan keterangan dari yang bersangkutan, tentu akan dilakukan pemanggilan resmi,” ujarnya.

Nama Sudewo Muncul di Persidangan

Nama Sudewo sempat disebut dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, 9 November 2023, dengan terdakwa Kepala Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Jawa Bagian Tengah Putu Sumarjaya dan Pejabat Pembuat Komitmen Bernard Hasibuan.

Dalam persidangan, Jaksa KPK membeberkan penyitaan uang sekitar Rp3 miliar dari Sudewo, termasuk uang tunai dalam pecahan rupiah dan mata uang asing yang ditemukan di rumahnya.

Namun, Sudewo membantah tuduhan tersebut. Ia juga menyangkal menerima Rp720 juta dari pegawai PT Istana Putra Agung, maupun Rp500 juta dari Bernard Hasibuan melalui stafnya, Nur Widayat.


Editor : Firda Rachmawati