September, Batas Waktu Bergulirnya Dana Sami Sade 2022

Kordinator Tenaga Ahli Program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (P3MD) Kabupaten Bogor Dadan Syarif Mutoan menyerahkan bergulirnya dana bantuan keuangan insfrastruktur desa atau satu miliar satu desa (Sami Sade) ke Pemkab Bogor.

September, Batas Waktu Bergulirnya Dana Sami Sade 2022
Dadan Syarif Mutoan hanya berharap, jika jadi digulirkan dana Sami Sade 2022 tersebut paling lambat pada September ini. Hal itu, karena pada tahun anggaran 2022, waktu yang tersisa kurang dari empat bulan. (reza zurifwan)

INILAHKORAN, Bogor - Kordinator Tenaga Ahli Program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (P3MD) Kabupaten Bogor Dadan Syarif Mutoan menyerahkan bergulirnya dana bantuan keuangan insfrastruktur desa atau satu miliar satu desa (Sami Sade) ke Pemkab Bogor.

Dadan Syarif Mutoan hanya berharap, jika jadi digulirkan dana Sami Sade 2022 tersebut paling lambat pada September ini. Hal itu, karena pada tahun anggaran 2022, waktu yang tersisa kurang dari empat bulan.

"Kami menyerahkan bergulirnya dana Sami Sade 2022 ke Pemkab Bogor, namun paling lambat itu Bulan September. Karena mepetnya waktu pekerjaan dan yang saya tahu, pemerintah desa (Pemdes) menunggu dana tersebut," kata Dadan Syarif Mutoan kepada wartawan, Minggu 4 September 2022.

Ia menerangkan bahwa revisi peraturan Bupati (Perbup) Bogor tentang bantuan keuangam insfrastruktur desa merupakan keniscayaan, karena bagaimanapun dana tersebut bersumber dari APBD Kabupaten Bogor.

"Perbup Bogor tentang bantuan keuangam insfrastruktur desa harus direvisi sebelumnya hingga harus disetujui oleh Kementerian Dalam Negeri karena status Bupati Bogor saat ini sebagai Plt. Kalau tidak direvisi, maka bisa jadi bola panas untuk Kabupaten Bogor," terangnya.

Dadan juga berharap, para Kepala Desa yang menerima sana Sami Sade untuk taat aturan, termasuk dana  sisa lebih penggunaan anggaran (SILPa) dari  anggaran pendapatan belanja desa (APBDes) ke APBD Kabupaten Bogor.

"Setau saya dari 35  Pemdes yang sebelumnya belum menyerahkan laporan pertanggungjawaban (LPJ) dana Sami Sade, kini tinggal 1 Pemdes. Tetapi untuk kepastian bisa ditanyakan langsung ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Bogor," harap Dadan.

Sebelumnya, anggota Komisi III DPRD Kabupaten Bogor Daen Nuhdiana Hn menyarankan agar Pemkab Bogor tidak jadi menggulirkan dana bantuan keuangan insfrastruktur desa Sami Sade.

Daen Nuhdiana Hn pun lebih memilih anggaran Sami Sade sebesar Rp 395 milyar dikembalikan ke kas daerah, ketimbang menjadi permasalahan hukum di kemudian hari.

"Kita harus bijak dan jangan digulirkan program dana bantuan keuangan insfrastruktur desa atau Sami Sade karena sedikitnya waktu yang tersisa, anggarannya lebih baik kita kembalikan ke kas daerah dan itu bisa kita anggarkan lagi di Tahun 2023," ujar Daen Nuhdiana Hn.

Pria yang juga Ketua DPC Partai Hanura Kabupaten Bogor ini melihat bahwa kegagalan program dana bantuan keuangan insfrastruktur desa atau Sami Sade dijalankan pada tahun ini karena kesalahan dalam perencanaan.

"Ini karena salah perencanaan, ditambah belum kesiapan aparatur desa, belum kesiapan aturan dan lainnya. Menurut saya, di Tahun 2020 lalu, perputaran roda ekonomi dengan adanya dana bantuan keuangan insfrastruktur desa atau Sami Sade tidak berjalan maksimal, karena banyak perusahaan yang masuk ketimbang dikerjakan secara swadaya oleh masyarakat," sambungnya. (Reza Zurifwan)


Editor : Doni Ramdhani