Sering Onani, Haruskah Memberi Tahu Calon Istri?

Ada seorang calon pengantin yang bertanya, apakah karena ia sering melakukan onani, haruskah calon istrinya ia beritahu agar tak terjadi persoalan di masa datang?

Sering Onani, Haruskah Memberi Tahu Calon Istri?

Ada seorang calon pengantin yang bertanya, apakah karena ia sering melakukan onani, haruskah calon istrinya ia beritahu agar tak terjadi persoalan di masa datang?

Ustadz Ammi Nur Baits menjawabnya: Pertama,kami ingatkan, onani termasuk penyipangan seksual yang dilarang agama. Baik dilakukan dengan tangan, maupun dengan alat bantu. Baik dilakukan lelaki, maupun wanita.

Dalil pokok masalah ini adalah firman Allah,

Baca Juga : Orang Bakhil, Tak Disuka Allah, Dibenci Manusia

Orang-orang yang menjaga kemaluannya kecuali terhadap isteri-isteri mereka atau budak yang mereka miliki maka sesungguhnya mereka dalam hal ini tiada tercela. Barangsiapa mencari (penyaluran hasrat seksual) selain itu maka mereka itulah orang-orang yang melampaui batas" (QS al Mukminun:5 7).

Ibnu Katsir mengatakan,

"Imam Syafii dan para ulama lain yang sependapat dengan beliau berdalil dengan ayat di atas untuk menegaskan haramnya onani atau masturbasi. Beliau mengatakan, Perbuatan ini (onani) keluar dari dua hal yang Allah halalkan" (Tafsir Ibnu Katsir jilid, 5/463).

Baca Juga : Menyeramkan, 7 Neraka Ini Siap Menyiksa Manusia

Kedua,pelanggaran berupa penyimpangan seksual adalah pelanggaran yang berhubungan antara pelaku dengan Penciptanya. Karena itu, yang paling penting adalah memperbanyak bertaubat kepada Allah, menyesali dengan sepenuh hati perbuatan tersebut, sedih ketika mengingatnya, dan berupaya untuk menghindari segala yang bisa memicu perbuatan itu bisa terulang.

Halaman :


Editor : Bsafaat