Sesenggukan, Neneng Minta Dihukum Ringan
Bacakan pleidoi atau nota pembelaan, Bupati Bekasi nonaktif Neneng Hasanah Yasin terbata-bata dan sesekali keluarkan air mata. Neneng pun meminta majelis memberikan hukuman seringan-ringannya.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAH, Bandung – Bacakan pleidoi atau nota pembelaan, Bupati Bekasi nonaktif Neneng Hasanah Yasin terbata-bata dan sesekali keluarkan air mata. Neneng pun meminta majelis memberikan hukuman seringan-ringannya.
Dalam pleidoinya, Neneng mengakui apa yang dibacakannya bukanlah nota pembelaan apalagi dirinya sudah tentu bersalah. Dengan adanya pleidoi ini tidak mungkin dirinya terbebas dari semua tuntutan jaksa penuntut umum.
"Ini hanyalah permohonan bersalah, saya minta maaf kepada majelis, dan demi Allah tidak ada sedikit pun saya untuk mengingkari, dari awal proses pemeriksaan," katanya saat membacakan nota pembelaan di Pengadilan Tipikor PN Bandung, Jalan RE Martadinata, Rabu (15/5/2019).
Neneng menegaskan, dari awal penyidikan di KPK dirinya sangat kooperatif hingga membuat perkara yang lebih besar terungkap. Neneng pun mengakui jika perbuatannya tidak mencerminkan tugasnya sebagai kepala daerah.
"Makanya saya kembalikan seluruh kerugian negara. Saya akui perbuatan tersebut dan buka perkara seluruhnya. Semua saya lakukan agar majelis memberikan putusan yang seringan-ringannya," ujar Neneng.
Sebagai bahan pertimbangan, lanjutnya, Neneng menyebutkan dirinya masih memiliki anak-anak yang masih kecil. Tidak mudah baginya untuk berpisah dengan anak-anaknya, yang paling besar berumur 6,5 tahun dan yang paling kecil berumur 26 hari.
"Ini merupakan pukulan berat bagi saya dan keluarga, membuat efek jera bagi saya. Saya khilaf tidak menyangka ini semua akan terjadi, saya minta hukuman yang seringan-ringannya dan kepada penuntut saya mohon tidak memberikan tuntutan yang lebih tinggi. Mudah-mudahan majelis bisa mempertimbangkannya," ujarnya.
Selain pleidoi pribadi, kuasa hukum Neneng pun akan mengajukan pleidoi. Hingga kini sidang masih berlanjut dengam pembacaan pledoi terdakwa lainnya, yakni Jamaludin, Dewi Tisnawati, Sahat Maju, dan Neneng Rahmi. (Ahmad Sayuti)
Editor : DeryFG

