Sesjen MPR Buka “Sekolah Politik Pasundan”

INILAH, Bandung - Sekretaris Jenderal MPR RI Ma’ruf Cahyono, membuka "Sekolah Politik Pasundan" di aula Fisip Universitas Pasundan (Unpas) Bandung untuk para generasi milenial guna memahami Empat

Sesjen MPR Buka “Sekolah Politik Pasundan”
Ilustrasi

INILAH, Bandung - Sekretaris Jenderal MPR RI Ma’ruf Cahyono, membuka "Sekolah Politik Pasundan" di aula Fisip Universitas Pasundan (Unpas) Bandung untuk para generasi milenial guna memahami Empat Pilar berbangsa dan bernegara.

 

“Saya merasa kalimat Sekolah Politik itu menarik dan sangat inspiratif. Jika saja di seluruh kampus bermunculan kegiatan Sekolah Politik tentu learning process yang baik dalam bidang politik akan terwujud. Juga saya pikir harus dilengkapi dengan sekolah-sekolah ideologi dan konstitusi,” kata Sesjen MPR Ma'ruf Cahyono dalam siaran persnya, Jakarta, Minggu (9/3).

Hal tersebut dikatakan Ma’ruf Cahyono di hadapan ratusan mahasiswa Unpas saat menjadi narasumber gelar acara ‘Sekolah Politik Pasundan’ yang diselenggarakan Himpunan Mahasiswa Administrasi Publik FISIP Unpas dengan tema ‘Mengenal Peran Parlemen Lebih Dekat’.

Lebih lanjut Ma’ruf Cahyono mengatakan sebelum membedah lebih jauh soal peran parlemen, peserta yang merupakan generasi milenial bangsa mesti mengenal lebih dahulu Pancasila sebagai dasar dan ideologi negara dan UUD NKRI sebagai konstitusi negara.

Menurut Ma'ruf, ideologi dan konstitusilah yang menjadi landasan ideal dan konstitusional sistem ketatanegaraan, termasuk sistem keparlemenan.

Peran parlemen, tambahnya, akan sangat bergantung dari kedudukan, wewenang, tugas dan fungsi parlemen yang diamanatkan oleh konstitusi.

Sesuai dengan pasal 1 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945, Negara Indonesia menganut paham kedaulatan rakyat (demokrasi). Pemilik kedaulatan tertinggi negara adalah rakyat, karenanya kedaulatan sesungguhnya berasal dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat.

Untuk mewujudkan amanah kedaulatan rakyat, perlu adanya pelembagaan kedaulatan rakyat dalam suatu sistem perwakilan atau permusyawaratan sesuai dengan amanah sila ke empat Pancasila.

Ma'ruf menjelaskan parlemen yang memiliki fungsi utama yakni, fungsi pengaturan (legislasi), fungsi pengawasan (kontrol), dan fungsi perwakilan (representasi).

Terdiri dari tiga unsur kelembagaan yakni DPR mewakili politik, DPD mewakili daerah dan MPR sebagai lembaga permusyawaratan dengan anggotanya terdiri dari gabungan anggota DPR dan DPD, adalah pengejawantahan dari pelembagaan kedaulatan rakyat.


Editor : inilahkoran