Sesmenpora Jelaskan Dana Hibah KONI ke KPK
Sekretaris Kementerian Pemuda dan Olahraga (Sesmenpora) Gatot Dewa Broto mengaku hanya menjelaskan prosedur dana hibah dari Kemenpora ke KONI.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAH, Jakarta - Sekretaris Kementerian Pemuda dan Olahraga (Sesmenpora) Gatot Dewa Broto mengaku hanya menjelaskan prosedur dana hibah dari Kemenpora ke KONI.
Hal itu disampaikan Gatot usai diperiksa selama delapan jam terkait kasus dugaan suap dana Hibah untuk KONI.
"Saya hanya diperiksa kapasitasnya untuk menjelaskan regulasi aturan tentang hibah boleh atau tidak. Tanggung jawab Sesmenpora itu seperti apa. Kemudian gimana alur anggaran, seandainya KONI membutuhkan dana. Pertanyaannya seputar regulasi," kata Gatot kepada wartawan di KPK, Selasa (24/9/2019) malam WIB.
Gatot hari ini dijadwalkan diperiksa sebagai saksi untuk Asisten pribadi Menpora Miftahul Ulum. Soal sepak terjang Ulum selama menjadi aspri Menpora sampai ketahuan menerima suap, Gatot sama sekali tak tahu.
Gatot juga menegaskan, dia tidak terima atau penilaian bahwa ada budaya kickback di Kemenpora."Saya pernah jadi deputi 4 selama 1 tahun, jadi awal 2016-2017 dan alhamdulilah di sana juga tidak ada budaya kickback. Jadi jangan digeneralisasi bahwa Kemenpora itu ada budaya kick back," jelas Gatot.
Dalam kasus ini, Imam Nahrawi dan Miftahul Ulum diduga menerima uang sejumlah Rp14,7 miliar dalam rentang 2014-2018.
Selain penerimaan uang tersebut, dalam rentang waktu 2016-2018, Imam Nahrawi diduga juga meminta uang sejumlah total Rp11,8 miliar.
Dengan demikian, Imam diduga menerima Rp26,5 miliar yang diduga merupakan commitment fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan oleh pihak KONI kepada Kemenpora tahun anggaran 2018. (Inilahcom)
Editor : Bsafaat

