Setelah Kadis, Kini Giliran Sekda Kota Bekasi Reny Hendrawati Masuk Gedung Merah Putih KPK
KPK kembai memanggil sejumlah saksi untuk tersangka Rahmat Effendi dan di antaranya yang diperiksa Sekda Kota Bekasi Reny Hendrawati.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Jakarta – Sekda Pemkot Bekasi Reny Hendrawati dapat gilliran KPK untuk dimintai keterangannya terkait dugaan korupsi yang menjerat Rahmat Effendi Cs.
Reny Hendrawati dipanggil KPK kapasitasnya sebagai saksi dan akan dikorek keterangannya untuk terdakwa Rahmat Effendi.
Rahmat Effendi yang juga Wali Kota Bekasi non aktif merupakan salah satu tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pengadaan barang, jasa, dan lelang jabatan di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi.
Baca Juga: Siap Hadapi Lonjakan Kasus Covid-19, Ini Strategi Pemkab Bekasi
Tak hanya Sekda Bekasi Reny Hendrawati KPK juga memanggil beberapa saksi lainnya, mereka yakni Asisten Daerah Bidang Pemerintahan Kota Bekasi Yudianto, Bahrudin selaku Lurah Jaka Mulya, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi; dan Hasan Sumalawat selaku Lurah Bojong Menteng, Kecamatan Rawalumbu, Kota Bekasi.
Selanjutnya, Fran Culio sekalu staf PT Hanaferi Sentosa dan Ingchelio alias Ince selaku staf PT Hanaferi Sentosa sekaligus PT Kota Bintang Rayatri.
Baca Juga: Pemkab Bekasi Segera Evaluasi PTM Menyusul 45 Siswa Positif Covid-19
"Hari ini, Reny Hendrawati diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RE," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat 4 Februari 2022.
Sebelumnya pada Kamis (6/1), KPK menetapkan total sembilan tersangka terkait kasus dugaan korupsi tersebut. Sebagai penerima suap, yaitu Rahmat Effendi (RE), Sekretaris DPMPTSP M. Bunyamin (MB), Lurah Jati Sari Mulyadi (MY), Camat Jatisampurna Wahyudin (WY), dan Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Bekasi Jumhana Lutfi (JL).
Pemberi suap, yakni Direktur PT ME Ali Amril (AA), pihak swasta Lai Bui Min (LBM), Direktur PT KBR Suryadi (SY), serta Camat Rawalumbu Makhfud Saifudin (MS).
Baca Juga: Ketua DPRD Kota Bekasi Chairoman J Putro Diperiksa KPK Soal Pengajuan Anggaran Proyek
Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan Pemerintah Kota Bekasi pada 2021 menetapkan APBD Perubahan Tahun 2021 untuk belanja modal ganti rugi tanah dengan total anggaran Rp286,5 miliar.
Ganti rugi itu untuk pembebasan lahan sekolah di wilayah Kecamatan Rawalumbu senilai Rp21,8 miliar serta pembebasan lahan Polder 202 senilai Rp25,8 miliar dan lahan Polder Air Kranji senilai Rp21,8 miliar.
Selanjutnya, ganti rugi lain berbentuk tindakan melanjutkan proyek pembangunan gedung teknis bersama senilai Rp15 miliar.
Baca Juga: KPK Dalami Pemotongan Dana ASN Pemkot Bekasi untuk Walikota Nonaktif Rahmat Effendi
Atas proyek-proyek tersebut, Rahmat Effendi diduga menetapkan lokasi tanah milik swasta dan melakukan intervensi. Ia memilih langsung para pihak swasta yang lahannya akan digunakan untuk proyek itu serta meminta mereka tidak memutus kontrak pekerjaan.
Sebagai bentuk komitmen, Rahmat Effendi diduga meminta sejumlah uang kepada pihak yang lahannya diganti rugi oleh Pemerintah Kota Bekasi dengan sebutan untuk sumbangan masjid.
Uang itu diserahkan melalui perantara orang-orang kepercayaannya, yaitu Jumhana Lutfi dan Wahyudin.
Baca Juga: MasyaAllah! Ternyata Ini Orang Hebat Menurut Islam, Aa Gym: Kita Harus Jadi Salah Satunya
Tidak hanya itu, Rahmat Effendi diduga menerima sejumlah uang dari beberapa pegawai Pemerintah Kota Bekasi sebagai pemotongan terkait posisi jabatan yang diembannya. Uang tersebut diduga dipergunakan untuk operasional Rahmat Effendi yang dikelola Mulyadi.
Ada pula tindakan korupsi terkait pengurusan proyek dan tenaga kerja kontrak di lingkungan Pemkot Bekasi dan Rahmat Effendi diduga menerima Rp30 juta dari Ali Amril melalui M. Bunyamin. (*)
Editor : inilahkoran

