Setiap Bulan, Kabupaten Cirebon dijatah 500 keping Blangko e-KTP 

Kosongnya blanko e-KTP dialami hampir setiap daerah di Indonesia termasuk di Kabupaten Cirebon. Surat Keterangan (suket) sebagai pengganti e-KTP sementara, dirasa belum bisa memberikan realisasi pelayanan maksimal. 

INILAH, Cirebon - Kosongnya blanko e-KTP dialami hampir setiap daerah di Indonesia termasuk di Kabupaten Cirebon. Surat Keterangan (suket) sebagai pengganti e-KTP sementara, dirasa belum bisa memberikan realisasi pelayanan maksimal. 

Demikian dikatakan Sekertaris Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Cirebon, Abdul Latip, Selasa (10/9/2019).

Latip menerangkan, untuk kebutuhan blanko e-KTP di Kabupaten Cirebon sendiri masih kekurangan sedikitnya 28.154 blangko. Jumlah tersebut di luar dari kebutuhan blanko e-KTP  perubahan status, rusak atau hilang. Bahkan, untuk kebutuhan blanko e-KTP yang  Print ready Recort  (PRR) atau  pemula, baru ada 28 ribu yang baru perekaman.

"Kebutuan itu tercatat hingga per tanggal 6 Juli 2019. Namun kami hanya dijatah sebanyak 500 keping saja per bulannya. Sehingga wajar kalo kebutuhan lebih besar dan tidak sebanding  daripada ketersedian e-KTP yang ada saat ini," ungkapnya.

Disisi lain, menurutnya Kabupaten Cirebon masuk ke dalam perwakilan dari delapan kota/kabupaten di Jabar yang masuk dalam tim perumus Peraturan Gubernur (Pergub), masalah kependudukan ini. Kabupaten Cirebon, dilibatkan untuk dimintai pertimbangan yang hasilnya masih digodog dan sudah masuk ke bagian Biro Hukum di Provinsi.

"Dalam rumusan itu terdapat tiga point penting yang sudah diusulkan. Diantaranya memfasilitasi sarana dan prasarana  kabupaten/kota di Jawa Barat, kemudian membuka data ware hous perihal kependudukan, terakhir poinnya adalah Jawa Barat siap menerima pelimpahan kewenangan pengadaan blangko e-KTP," jelas Latip.(Maman Suharman).


Editor : Bsafaat