Sidang Dakwaan Akumobil Ditunda Gara-gara Surat Kuasa Ketinggalan

Surat kuasa pendampingan terdakwa tertinggal, sidang perdana kasus dugaan penipuan Akumobil batal digelar. Sidang pun ditunda Kamis (13/2/2020) dengan agenda yang sama. 

Sidang Dakwaan Akumobil Ditunda Gara-gara Surat Kuasa Ketinggalan
sidanSidang perdana kasus dugaan penipuan Akumobil batal digelar. Sidang pun ditunda Kamis (13/2/2020) dengan agenda yang sama. (Ahmad Sayuti) 

INILAH, Bandung- Surat kuasa pendampingan terdakwa tertinggal, sidang perdana kasus dugaan penipuan Akumobil batal digelar. Sidang pun ditunda Kamis (13/2/2020) dengan agenda yang sama. 

Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan dari JPU Kejari Bandung rencananya digelar hari ini, Selasa (11/2/2020) di Pengadilan Negeri (PN) Klas 1A Khusus Bandung, Jalan RE Martadinata. 

Dari pantauan para terdakwa sudah hadir di ruang dua, mereka yakni Bryan Jhon Satya Andristian, Alief Al -Yasyien, Ridwan Sadewa, Firman Rahkman, Nurul Husni Farid, dan Mumammad Idris. 

Sidang pun sempat dibuka oleh Ketua Majelis Suko Harsono. Namun saat majelis meminta surat kuasa pendampingan kepada tim kuasa hukum terdakwa tiga dan enam, mereka tidak bisa memperlihatkannya.

"Mohon maaf yang mulia surat kuasanya tertinggal di map perkara perdata," katanya. 

Mendengar hal itu, Suko pun langsung berkoordinasi dengan anggota majelis dan tim JPU Kejari Bandung yang dipimpin Melur Kimaharandika. 

"Karena tim kuasa hukum terdakwa tidak bisa memperlihatkan surat kuasanya, maka drmi kelengkapan administrasi sidang kamo tunda Kamis lusa," ujarnya. (Ahmad Sayuti)


Editor : Bsafaat