Sidang Perdana, Panji Gumilang dan Ridwan Kamil Kompak Absen

Sidang perdana gugatan Panji Gumilang terhadap Ridwan Kamil di Pengadilan Bandung tanpa dihadiri keduanya dan akan dilanjutkan ke mediasi

Sidang Perdana, Panji Gumilang dan Ridwan Kamil Kompak Absen
Kedua kuasa hukum tergugat dan penggugat memperlihatkan berkas dan surat kuasa untuk Panji Gumilang dan Ridwan Kamil dalam sidang gugatan di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa 15 Agustus 2023. (Cesar Yusidtira)

INILAHKORAN, Bandung - Pengadilan Negeri Bandung menggelar sidang perdana gugatan  pimpinan pondok pesantren Al-Zaytun, AS Panji Gumilang terhadap Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil, pada Selasa 15 Agustus 2023.

Adapun agenda dalam sidang gugatan Panji Gumilang terhadap Ridwan Kamil tersebut yakni pemeriksaan legalitas. 

Pada sidang tersebut, Panji Gumilang tidak hadir karena dalam penahanan di Rutan Bareskrim. Ia diwakilkan oleh kuasa hukumnya.Sementara Ridwan Kamil, juga tidak hadir. Pihak Ridwan Kamil diwakili oleh kuasa hukumnya.

Majelis hakim yang memimpin jalannya sidang yakni Hakim ketua Tuti Haryat. Sidang berjalan singkat. Dimana Majelis hakim hanya menanyakan berkas kepada para pihak terkait dan selanjutnya akan dilakukan mediasi lebih dulu sebelum masuk ke materi gugatan.

"Kata kunci pada gugatan yang digugat apa? Digugat sebagai jabatan atau pribadi?" ujar Tutty.

"Jadi nanti, pertemuan selanjutnya mediasi tanpa menunggu data-data ada proses mediasi dulu. Tinggal ada pernyataan mediasi. Mudah-mudahan ada acara damai," katanya.

Seusai sidang, tim kuasa hukum Ridwan Kamil dari Biro Hukum Pemerintah Provinsi Jabar, Arief Nadjmudin mengatakan saat ini baru pemeriksaan berkas surat kuasa.

"Sudah clear semua, kita akan melanjutkan ke mediasi, nanti akan dijadwalkan kembali (mediasinya)," ujar Arief.

Pihaknya pun mengaku bakal terus memberikan pendampingan hukum kepada Ridwan Kamil, meskipun jabatannya sebagai Gubernur bakal selesai dalam waktu dekat.

"Tidak masalah, lanjut saja karena berdasarkan surat kuasa yang digugatnya adalah jabatan sebagai Gubernur," katanya.

Sementara itu, Sutardi kuasa hukum Panji Gumilang belum mau membeberkan materi gugatan kliennya terhadap Ridwan Kamil.

"Imateril Rp. 9 perak, materil Rp 9 triliun. Ke depannya baru mediasi, nanti baru disampaikan secara jelas. Nanti kita sampaikan (materi gugatan)," ujar Sutardi.

Adapun yang menjadi alasan kliennya melayangkan gugatan, kata dia, karena Ridwan Kamil sebagai Gubernur dianggap terburu-buru dalam menyimpulkan sehingga merugikan kliennya.

"Beliau selaku pejabat terlalu tergesa-gesa menyimpulkan sehingga berdampak sangat merugikan klien kami, seolah-olah sudah dihakimi padahal kan belum ada putusan tetap dari pengadilan," katanya. (Cesar Yudistira) 


Editor : Ahmad Sayuti