Sidang Perdana, Panji Gumilang dan Ridwan Kamil Kompak Absen
Sidang perdana gugatan Panji Gumilang terhadap Ridwan Kamil di Pengadilan Bandung tanpa dihadiri keduanya dan akan dilanjutkan ke mediasi
INILAHKORAN, Bandung - Pengadilan Negeri Bandung menggelar sidang perdana gugatan pimpinan pondok pesantren Al-Zaytun, AS Panji Gumilang terhadap Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil, pada Selasa 15 Agustus 2023.
Adapun agenda dalam sidang gugatan Panji Gumilang terhadap Ridwan Kamil tersebut yakni pemeriksaan legalitas.
Pada sidang tersebut, Panji Gumilang tidak hadir karena dalam penahanan di Rutan Bareskrim. Ia diwakilkan oleh kuasa hukumnya.Sementara Ridwan Kamil, juga tidak hadir. Pihak Ridwan Kamil diwakili oleh kuasa hukumnya.
Baca Juga : Soal Intimidasi dan Gas Air Mata Di Dago Elos, Kapolrestabes Bandung : Nanti Akan Dicek
Majelis hakim yang memimpin jalannya sidang yakni Hakim ketua Tuti Haryat. Sidang berjalan singkat. Dimana Majelis hakim hanya menanyakan berkas kepada para pihak terkait dan selanjutnya akan dilakukan mediasi lebih dulu sebelum masuk ke materi gugatan.
"Kata kunci pada gugatan yang digugat apa? Digugat sebagai jabatan atau pribadi?" ujar Tutty.
"Jadi nanti, pertemuan selanjutnya mediasi tanpa menunggu data-data ada proses mediasi dulu. Tinggal ada pernyataan mediasi. Mudah-mudahan ada acara damai," katanya.
Baca Juga : Tak Miliki Biaya untuk Pulang, Mahasiswa Universitas Al-Azhar Kairo Asal KBB Terpaksa Tinggal di Asrama
Seusai sidang, tim kuasa hukum Ridwan Kamil dari Biro Hukum Pemerintah Provinsi Jabar, Arief Nadjmudin mengatakan saat ini baru pemeriksaan berkas surat kuasa.
Halaman :