Sidang RTH, Dada Bantah Terima Uang Rp2 Miliar
Mantan Wali Kota Bandung Dada Rosada membantah telah menerima Rp 2 miliar dari Herry Nurhayat yang bersumber dari anggaran pengadaan lahan Ruang Terbuka Hijau (RTH).
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAH, Bandung- Mantan Wali Kota Bandung Dada Rosada membantah telah menerima Rp 2 miliar dari Herry Nurhayat yang bersumber dari anggaran pengadaan lahan Ruang Terbuka Hijau (RTH).
Hal itu diungkapkan Dada saat menjadi saksi Kasus dugaan penyelewengan dana pengadaan lahan RTH Kota Bandung, di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan RE Martadinata, Senin (20//2020).
Dada mengakui mengenal dengan Dadang Suganda (berkas terpisah) saat ditanya oleh ketua tim JPU KPK Haerudin. Namun, dia tidak mengetahui terkait adanya pemberian cek senilai Rp 2 miliar.
"Nggak tahu. Saya kenal dengan Dadang hanya sebagai ketua asosiasi pedagang pasar. Hubungan dia dengan ini saya tidak tahu," kata Dada.
Namun Dada tidak menampik dirinya pernah ditemui Sekda Edi Siswadi. Saat itu Edi menyebutkan harus ada pembayaran uang pengganti (UP) untuk kasus penyelewengan dana bansos dengan terdakwa yang 7 orang.
"Sekda minta pendapat ke saya. Saya bilang urunan ke SKPD dan Camat. Tapi saya mengarahkan jangan dari APBD, ataupun dari RTH," katanya.
Dada membantah jika dirinya telah memerintahkan terdakwa Herry Nurhayat untuk mengamankan kasus bansos dengan 7 orang terdakwa.
Tidak puas dengan jawaban Dada, jaksa lainnya Budi Nugraha kembali menyebutkan jika sumber uang yang dipakai membayar UP kasus bansos bersumber dari anggaran RTH.
"Saya hanya perintahkan Edi (Sekda) untuk urunan. Kalau sumbernya saya tidak tahu," ujarnya.
Tak hanya itu, Dada pun membantah memerintahkan Winarno untuk mengembalikan kerugian keuangan negara. Lantaran, yang menunjuk Winarno sebagai kuasa hukum Sekda dan dia dikenalkan dengan Winarno oleh Sekda.
Sidang yang dipimpin T Benny Eko Supriadi ditunda untuk istirahat. Sidang pemeriksaan saksi pun dilanjutkan setelah istirahat. (Ahmad Sayuti)
Editor : JakaPermana


