Sidang Tuntutan Kasus Pelecehan Sekual JE Ditunda, Ketua Komnas PA: Sebuah Ketidakadilan Hukum Bagi Korban

Sidang pembacaan tuntutan kasus pelecehan seksual JE ditunda, Ketua Komnas PA Arist menilai itu sebagai bentuk ketidakadilan bagi korban.

Sidang Tuntutan Kasus Pelecehan Sekual JE Ditunda, Ketua Komnas PA: Sebuah Ketidakadilan Hukum Bagi Korban
Sidang pembacaan tuntutan kasus pelecehan seksual JE ditunda, Ketua Komnas PA Arist menilai itu sebagai bentuk ketidakadilan bagi korban.

INILAHKORAN, Bandung - Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Arist Merdeka Sirait mengungkapkan kekecewaannya lantaran sidang pembacaan tuntutan kasus pelecehan seksual JE ditunda.

Arist Merdeka Sirait mengatakan penundaan sidang pembacaan tuntutan tersebut memunculkan trauma bagi korban dugaan pelecehan seksual JE dan membuat penegakan hukum menjadi terkatung-katung.

"Proses penegakan hukumnya menjadi terkatung-katung dan mengakibatkan korban trauma," kata Arist dikutip Inilahkoran dari Antara, Kamis 21 Juli 2022.

Baca Juga: Rekaman CCTV Penembakan Brigadir J Ditemukan, Polri: Nanti Akan Kita Buka

Menurut Arist, penundaan sidang tuntutan tersebut seharusnya tidak terjadi. Hal tersebut dikarenakan untuk pembacaan tuntutan telah disepakati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Lebih lanjut, Arist berpendapat para korban yang telah menunggu proses hukum selama lebih dari satu tahun sehingga seharusnya tuntutan dibacakan pada sidang ke-20 tersebut.

"Saya kira apapun alasannya harus dibacakan karena ini sudah final, ini sidang final mendengarkan tuntutan. Kalau masih ditunda ini ada sebuah ketidakadilan hukum bagi korban," tutur Arist.

Baca Juga: Modus Bisa Angkat Aura Jahat dan Gaib, Dukun Asal Garut Ini Cabuli Anak di Bawah Umur Asal KBB

Arist mengatakan pihaknya akan mempertanyakan terkait penundaan sidang pembacaan tuntutan tersebut kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

"Saya akan berkomunikasi dengan Kejati Jatim kenapa ini dikabulkan penundaan, padahal ini adalah final," jelasnya.

Sebagai informasi, sidang tuntutan kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh JE seharusnya digelar pada Rabu 20 Juli 2022. Namun, sidang ditunda hingga pekan depan, 27 Juli 2022.

Baca Juga: Kompolnas Segera Jadwalkan Autopsi Ulang Jenazah Brigadir J

Jaksa Penuntut Umum Pengadilan Negeri Malang, Edi Sutomo mengatakan penundaan tersebut untuk menambahkan yuridis berdasar fakta sidang yang ada.

"Kami putuskan untuk ditunda. Masih ada tambahan analisa yuridis berdasar fakta-fakta sidang yang ada," kata Edi.***


Editor : inilahkoran