Modus Bisa Angkat Aura Jahat dan Gaib, Dukun Asal Garut Ini Cabuli Anak di Bawah Umur Asal KBB
Dengan dalih bisa mengeluarkan aura gaib dan jahan seorang warga garut tega mencabulan anak dibawah umur di KBB
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Cimahi - Entah apa yang merasuki MA (39) hingga tega melakukan tindak pidana asusila atau pencabulan terhadap RA anak di bawah umur asal Kabupaten Bandung Barat (KBB).
Pria asal Garut yang diketahui hanya menyelesaikan pendidikan di bangku kelas IV SD ini melancarkan aksi bejatnya (pencabulan) dengan berpura-pura sebagai orang pintar atau dukun.
MA mengaku dirinya bisa menghilangkan aura jahat atau menarik benda gaib yang mengganggu keadaan rumah dari keluarga korban.
Baca Juga: MKD Akan Tindak Lanjuti Dugaan Pencabulan oleh Anggota DPR RI Inisial DK
Kasatreskrim Polres Cimahi, AKP Rizka Fadhila mengatakan, tindakan asusila tersebut terungkap usai pihaknya mendapatkan laporan pada 8 Juli 2022.
"Pada 5 Juli 2022 di Kecamatan Padalarang KBB, korban RA mengadu kepada pihak keluarga bahwa dirinya telah mendapatkan tindakan tak senonoh dari pelaku MA," katanya saat ditemui di Mapolres Cimahi.
Ia menjelaskan, pelaku ini mengaku memiliki pekerjaan sebagai dukun dengan modus bisa membersihkan aura jahat atau benda gaib yang mengganggu keadaan rumah dari keluarga korban.
Baca Juga: Heboh, Anggota DPR RI Inisial DK Diduga Lakukan Pencabulan di 3 Lokasi Berbeda
"Jadi pelaku, MA memang hadir di kediaman orang tua korban an R. Pada saat menerawang, pelaku menyebut kondisi rumah banyak aura negatif dan benda yang dapat mengganggu kediaman R," jelasnya.
Ketika melihat korban RA, kata dia, pelaku MA mengatakan banyak benda-benda yang harus dikeluarkan juga dari tubuh korban.
"Setelah itu pelaku melakukan ritual untuk mengeluarkan benda benda ghaib di tubuhnya korban dengan cara pelaku meraba perut kemudian memasukan jari tangannya ke dalam kemaluan korban dengan menyampaikan bahwa akan mengeluarkan jarum yang terdapat pada kemaluan korban," terangnya.
Baca Juga: Ramai Kasus Pencabulan di Lembaga Pendidikan, Jokowi Minta Diadakan Pembinaan
"Mengetahui hal tersebut pelapor memberitahukan orang tua korban atas peristiwa tersebut dan orang tua korban melaporkan ke pihak kepolisian," sambungnya.
Ia menyebut, saat ini pihak kepolisian masih terus melakukan penelusuran dan memastikan bahwa korbannya baru satu orang.
"Karena profesi sebagai paranormal dan mengaku bisa membersihkan aura-aura gaib. Maka, kita bakal terus telusuri apakah ada korban lainnya," sebutnya.
Ia menuturkan, pelaku ini diketahui belum berkeluarga dan kerap mengaku orang pintar yang mampu
menghilangkan gangguan gaib. Namun, secara formal tidak lulus SD lantaran hanya sampai kelas 4.
Baca Juga: Dugaan Pencabulan di Ponpes Depok, Polisi Sita Kasur Sebagai Barbuk
"Pelaku sudah menggeluti pekerjaan sebagai dukun sejak 2020. Awalnya tergoda dengan korban dan melakukan tindakan asusila di rumah korban," tuturnya.
Dari hasil penyelidikan dan penyidikan, lanjut dia, pihaknya berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain dua buah rante babi warna putih dan hitam, satu buah silet, empat buah jarum jahit, satu buah jenglot dan dua buah baju gamis warna putih.
"Ada juga satu buah sorban warna putih, peci, uang sebesar Rp 65 ribu, celana tidur, baju tangan, celana dalam, mini set dan kaos dalam warna putih," bebernya.
Atas tipu daya tersebut pelaku melakukan tindakan asusila terhadap anak di bawah umur. Maka pelaku MA disangkakan Pasal 82/81 Undang-undang (UU) Perlindungan Anak dengan ancaman penjara selama 15 tahun.*** (agus satia negara).
Editor : inilahkoran


