MKD Akan Tindak Lanjuti Dugaan Pencabulan oleh Anggota DPR RI Inisial DK

MKD DPR RI akan menindaklanjuti adanya pengaduan dugaan tindak pencabulan yang dilakukan DPR RI berinisial DK.

MKD Akan Tindak Lanjuti Dugaan Pencabulan oleh Anggota DPR RI Inisial DK
MKD Akan Tindak Lanjuti Dugaan Pencabulan oleh Anggota DPR RI Inisial DK

INILAHKORAN, Bandung - Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI Habiburokhman akan menindaklanjuti adanya pengaduan dugaan tindak pencabulan yang dilakukan anggota DPR RI berinisial DK.

"Jika benar diadukan ke MKD, maka kami akan memperlakukan aduan tersebut sesuai Peraturan DPR Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pedoman Tata Beracara MKD," kata Habiburokhman dikutip Inilahkoran dari Antara, Jumat 15 Juli 2022.

Lebih lanjut, Habiburokhman menyampaikan MKD akan mengecek terlebih dahulu apabila ada laporan untuk melihat syarat formil aduan berdasarkan Pasal 8 Peraturan DPR Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pedoman Tata Beracara MKD.

Baca Juga: Heboh, Anggota DPR RI Inisial DK Diduga Lakukan Pencabulan di 3 Lokasi Berbeda

Habiburokhman mengatakan jika laporan tersebut terbukti, pihaknya akan menentukan jadwal pemanggilan pengadu, teradu, dan para saksi.

Dia juga menegaskan bahwa MKD tidak akan membeda-bedakan terhadap setiap laporan yang masuk ke MKD.

"Kami pastikan semua prosedur dijalankan dengan baik," jelasnya.

Baca Juga: Viral! Anggota DPRD DKI Jakarta Tutup Jalan Demi Gelar Pesta Pernikahan Anaknya

Sebelumnya diberitakan, kasus pencabulan yang diduga dilakukan oleh anggota DPR RI tersebut dilaporkan pada 15 Juni 2022 lalu.

Pada Kamis 14 Juli 2022 kemarin, penyidik memeriksa pelapor sebagai saksi untuk dimintai klarifikasi.

Sementara itu, berdasarkan laporan yang dibuat pelaporm penyidik menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan bernomor Sp.Lidik/793/VI/2022/Dittipidum tertanggal 24 Juni 2022.

Terlapor anggota DPR RI berinisial DK disangkakan melakukan perbuatan cabul yang terjadi di Jakarta, Semarang, dan Lamongan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 289 KUHP.***


Editor : inilahkoran