Simone dan Sunbo Langgar Aturan PPKM Darurat, Satgas akan Sidak Pabrik Lain

atgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Bogor melakukan inspeksi mendadak (Sidak) terhadap kepatuhan pelaksanaan PPKM Darurat di sektor industri. 

Simone dan Sunbo Langgar Aturan PPKM Darurat, Satgas akan Sidak Pabrik Lain
Foto: Reza Zurifwan

INILAH, Gunung Putri - Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Bogor melakukan inspeksi mendadak (Sidak) terhadap kepatuhan pelaksanaan PPKM Darurat di sektor industri. 

Hasilnya, dua pabrik yakni PT Simone di  Kecamatan Gunungputri dan  PT Sunbo di Kecamatan Klapanunggal diberikan tindakan berupa pemberian sanksi tindak pidana ringan (Tipiring) akibat melanggar aturan PPKM Darurat yakni masih memberlakukan 100 persen karyawannya bekerja di pabrik
 
Sidak dipimpin Sekda Burhanudin selaku Ketua Harian Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Bogor didampingi Kapolres Bogor AKBP Harun, Dandim 0621 Sukur Hermanto, Kepala Kajari Munaji, dan Kepala Bakesbangpol Bambang Widodo Tawekal.
 
Burhanudin mengatakan, kedua pabrik ini jelas melanggar ketentuan PPKM Darurat karena masih memberlakukan 100 persen karyawan yang bekerja. Padahal Kecamatan Gunung Putri ini masuk ke dalam 10 besar wilayah terparah penyebaran Covid-19, dimana perhari warganya terpapar sekitar 25-30 orang. 
 
“Pabrik ini jelas telah melanggar ketentuan PPKM Darurat, karena 100 persen karyawan masuk. Pabrik ini juga seharusnya punya Satgas Penanganan Covid 19 dan menyediakan ruang isolasi mandiri," tegas Burhanudin kepada manajemen PT Simone, Jumat (9/7/2021) lalu.

Pernyataan tegas pun diungkapkan Kapolres Bogor AKBP Harun. Dia mengatakan, Forkopimda bersama-sama mengecek terkait dengan kepatuhan pelaksanaan PPKM Darurat, terutama di sektor industri. 
 
“Di PT Simone ini contohnya, kita lihat masih memberlakukan 100 persen karyawan bekerja di pabrik, artinya tidak ada pembatasan, maka kami lakukan penindakan dengan menjatuhkan denda Tipiring dengan besar maksimal Rp50 juta,” tukas AKBP Harun.
 
Dia menambahkan pelaksanaan penegakan hukum berupa Tipiring berdasarkan  Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat Nomor 5 Tahun 2021. 

Baca Juga : Marahi Petugas Puskesmas Situ Udik, Ade Yasin Minta Kadinkes Perbaiki Pelayanan

"PT Simone dan PT Sunbo akan kita lakukan sidang Tipiring hari Senin di depan Mall CCM Cibinong, dengan ancaman denda maksimal 5 atau pidana kurungan paling selama tiga bulan. Nanti akan kami lihat di semua wilayah, yang tidak mengikuti aturan PPKM Darurat ini akan kita tindak semuanya. Hari ini sebagai contoh saja, akan kita cek lagi ke beberapa tempat yang lainnya,” tambahnya. (Reza Zurifwan)


Editor : Doni Ramdhani