Sindir Relawan Jokowi Mania? Kader PBB: Pelapor Dilaporin Balik Itu Belajar Hukum Darimana

Kader Partai Bulan Bintang, Dusri Mulya mempertanyakan kompetensi hukum pelaporan balik terhadap seorang pelapor.

Sindir Relawan Jokowi Mania? Kader PBB: Pelapor Dilaporin Balik Itu Belajar Hukum Darimana
Sindir Relawan Jokowi Mania? Kader PBB: Pelapor Dilaporin Balik Itu Belajar Hukum Darimana

INILAHKORAN, Bandung – Kader Partai Bulan Bintang (PBB), Dusri Mulyadi mempertanyakan kompetensi hukum pelaporan balik terhadap seorang pelapor.

Hal itu diduga mengarah pada laporan Ikatan Aktivis 98 dan Relawan Jokowi Mania (JoMan) yang melaporkan Ubedilah Badrun atas laporannya ke KPK terkait dugaan korupsi Gibran dan Kaesang.

Hal itu diungkapkan Dusri Mulyadi melalui akun Twitter miliknya @dusrimulya, Sabtu, 15 Januari 2022.

Baca Juga: Gage Diterapkan, Ribuan Kendaraan Diputar Balik

“Pelapor di laporin balik itu belajar hukum darimana?,” tulis Dusri Mulyadi di akun Twitternya.

Menurutnya, Pelapor bisa dilaporkan jika informasi yang disampaikan ke publik tidak benar.

Selanjutnya, Sekretaris Departement Propaganda & Anti Hoax DPP Partai Bulan Bintang itu mengatakan kalau laporan itu hanya disampaikan ke penyidik tidak bisa dipidanakan.

Baca Juga: Baca Doa Ini Agar Meninggal Husnul Khatimah! Ustadz Ahmad Rizam: Niscaya Kembali Fitrah

“Kecuali si Pelapor menyebarkan informasi tidak benar ke publik..klo sekedar ke Penyidik yaa gak bsa dipidana,” ucapnya.

Dia pun meminta orang yang melakukan laporan balik itu untuk Kembali belajar.

“Balik lagi ke bangku kuliah!,” pungkasnya.

Sebelumnya, diketahui bahwa Dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Ubedilah Badrun dilaporkan Ikatan Aktivis 98 dan Relawan Jokowi Mania (JoMan) ke Polda Metro Jaya.

Baca Juga: Link Live Streaming Derby Andara Gempi Vs Rafathar Alias West Bandits Combiphar Solo Vs RANS PIK Basketball

Dilaporkannya Ubedilah Badrun ini terkait laporan dia atas Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep ke KPK soal dugaan korupsi.

"Hari ini tim hukum kami sudah menjelaskan beberapa pasal delik aduan terkait laporan palsu. Kita melaporkan Ubedillah Badrun di Pasal 317 KUHP," kata Ketua Umum JoMan, Imanuel Ebenezer dikutip dari Antara, Sabtu, 15 Januari 2022.

Pelaporan Ubedilah Badrun ini telah diterima dan teregister dengan nomor LP/B/239/I/2022/SPKT/Polda Metro Jaya pada tanggal 14 Januari 2022.

Baca Juga: Inilah Daftar Rekomendasi Drama Korea yang Dibintangi Hyun Bin, Aslian Bikin Nangis Bawang dan Senyum Sendiri

Imanuel Ebenezer menyebut dilaporkannya Ubedilah Badrun ke pihak kepolisian karena adanya laporan dosen UNJ itu ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menurutnya hoaks.

"Karena basis laporannya berbasis kepalsuan atau hoaks. Jadi, ini tidak mendidik, apalagi beliau itu kan seorang dosen, intelektual, aktivis, seharusnya lebih bisa memberikan pendidikan politik kepada masyarakat," ucap Imanuel Ebenezer.***


Editor : inilahkoran