Skema THR Ojol 2025, Simak Syarat dan Besarannya
pemerintah resmi mengimplementasikan kebijakan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pengemudi ojek online (ojol), simak skema pemberiannya
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN - Pada tahun 2025, pemerintah resmi mengimplementasikan kebijakan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pengemudi ojek online (ojol) yang bekerja di bawah platform Gojek dan Grab.
Langkah ini diambil guna meningkatkan kesejahteraan para pengemudi menjelang Hari Raya Idulfitri.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/3/HK.04/OANU2A25.
Dalam aturan ini, pengemudi ojol yang telah terdaftar secara resmi berhak memperoleh THR dengan jumlah sebesar 20 persen dari rata-rata pendapatan bersih bulanan selama satu tahun terakhir.
Agar dapat menerima THR, pengemudi harus memenuhi sejumlah persyaratan. Kriteria yang ditetapkan mencakup jumlah pesanan yang telah diselesaikan, total hari dan jam kerja online, rating pengemudi, serta tingkat keberhasilan penyelesaian pesanan.
Keputusan mengenai pemberian THR ini merupakan hasil dari serangkaian diskusi antara pemerintah, perusahaan penyedia layanan aplikasi, dan perwakilan pengemudi. Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menekankan pentingnya peran serta seluruh pihak dalam merumuskan kebijakan yang adil dan bermanfaat bagi para pengemudi ojol.
Pemerintah juga mengatur bahwa pencairan THR harus dilakukan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idulfitri, sesuai ketentuan yang tercantum dalam surat edaran.
Bagi pengemudi yang memiliki masa kerja kurang dari 12 bulan, besaran THR akan dihitung secara proporsional berdasarkan lama masa kerja mereka.
Editor : Firda Rachmawati

