Soal cuci Rapor Berujung 51 CPD Dianulir, Disdik Jabar Warning Pemkot Depok Begini
Plh Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Pemerintah Provinsi Jawa Barat Ade Afriandi berharap, Pemerintah Kota Depok dapat segera menuntaskan masalah cuci rapor yang melibatkan 51 CPD.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bandung- Plh Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Pemerintah Provinsi Jawa Barat Ade Afriandi berharap, Pemerintah Kota Depok dapat segera menuntaskan masalah cuci rapor yang melibatkan 51 CPD.
Dimana 51 CPD tersebut semuanya berasal dari SMP yang sama, yakni SMPN 19 Kota Depok, dimana melakukan cuci rapor dengan mengubah nilai para siswa supaya bisa masuk ke sekolah yang diinginkan.
Sebab Pemprov Jabar kata Ade tidak bisa melakukan tindaklanjut, karena SMP merupakan kewenangan dari pemerintag kota/kabupaten.
"Bukan kewenangan kami. Satpol PP Jabar saja tidak bisa, apalagi Disdik. Maka kami koordinasi dengan Kemendikbud. Sudah dari Itjen melalui Inspektorat Kota Depok, sudah diminta untuk tindaklanjuti ke Disdik Kota Depok," ujar Ade usai meninjau MPLS di SMKN 1 Kota Bandung, Rabu 17 Juli 2024.
Dia melanjutkan, persoalan cuci rapor ini harus segera ditangani, supaya masalah serupa tidak lagi terulang. Sanksi kata dia, harus dilakukan untuk memberi efek jera sesuai PP 94/2021 tentang disiplin ASN dan pidana bila terbukti melanggar sesuai ketetapan hukum.
"Nah bagaimana ke depan. Ini harus ditindaklanjuti. Ini juga mendapat perhatian serius juga oleh pemerintah pusat, Kemendikbud," imbuhnya.
51 CPD yang dianulir karena cuci rapor berasal dari SMPN 19 Kota Depok, dimana mereka didiskualifikasi ke SMA negeri yang dituju, dengan rincian SMAN 1 sebanyak 21 CPD, SMAN 2 sebanyak 2 CPD, SMAN 3 sebanyak 5 CPD, SMAN 4 sebanyak 1 CPD, SMAN 5 sebanyak 4 CPD, SMAN 6 sebanyak 9 CPD, SMAN 12 sebanyak 5 CPD, SMAN 14 sebanyak 4 CPD.***
Editor : Bsafaat
