Soal Dugaan Kejanggalan Lelang, Ini Kata PBJ

Bagian Administrasi Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) pada Sekretariat Daerah Kota (Setdakot) Bogor akhirnya angkat bicara terkait ramainya pemberitaan proses lelang konsultan perencanaan revitalisasi dan rehabilitasi SMP dengan nilai HPS Rp699,9 juta. Kelompok kerja (Pokja) 1 yang mengurusi kegiatan membeberkan bahwa proses lelang sudah sesuai mekanisme.

Soal Dugaan Kejanggalan Lelang, Ini Kata PBJ
Foto: Rizki Mauludi

INILAH, Bogor - Bagian Administrasi Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) pada Sekretariat Daerah Kota (Setdakot) Bogor akhirnya angkat bicara terkait ramainya pemberitaan proses lelang konsultan perencanaan revitalisasi dan rehabilitasi SMP dengan nilai HPS Rp699,9 juta. Kelompok kerja (Pokja) 1 yang mengurusi kegiatan membeberkan bahwa proses lelang sudah sesuai mekanisme.

"Untuk pekerjaan itu, pertama Pokja sudah melakukan evaluasi penilaian terhadap pengalaman perusahaan, metologi dan pengalaman tenaga ahli. Terkait ini memang ada yang menyanggah dari CV Nusa Indah Teknik," ujar Koordinator Pokja 1 Kelik, Selasa (1/10/2019).

Menurutnya, sanggahan perusahaan itu juga menyangkut nilai teknis 64,48 dikarenakan tidak sesuai dengan KAK dan HPS. Dalam evaluasi ulang yang ditempuh tidak hanya terhadap CV Nusa Indah Teknik, tetapi bersama empat perusahaan lain yang lulus dalam prakaf dan kualifikasi.

"Di antara lima perusahaan itu kami evaluasi ulang. Nah, setelah dievaluasi ulang dari awal akhirnya ketemu nilainya dari 64,48 menjadi 73,53 untuk CV Nusa Indah Teknik. Begitu juga perusahaan lain berubah nilainya," tambahnya.

Kelik menjelaskan, kenaikan nilai teknis tersebut bahwa pengalaman perusahaan, metologi dan pengalaman tenaga ahli dari hasil evaluasi sesuai dengan KAK. Namun untuk CV Nusa Indah Teknik kembali mengajukan sanggah untuk kedua.

"Hasil evaluasi ini dia sanggah lagi masih dengan materi sanggah yang sama. Sebetulnya, materi pertama ada dua poin. Nomor satu, setuju dengan penilaian KAK. Sedangkan kedua, tidak setuju mengenai atas SBU," jelas Kelik.

Lantaran kegiatan ini gedung perencanaan pendidikan, pihaknya menggunakan Sertifikat Badan Usaha (SBU) AR untuk konsultan perencanaan. Memang kata Kelik, pada awal waktu penilaian evaluasi pengalaman tenaga ahli mengambil gedung pendidikan karena tujuannya untuk Detail Engineering Design (DED) SMP. 

"Itu alasan saya waktu awal mengambil penilaian evaluasi. Yang kedua, kami terima sanggahnya, dipelajari, tidak sesuai KAK gedung bertingkat walaupun secara umum gedung bertingkat bisa saja gedung rumah sakit atau kelurahan. Makanya berubah nilainya, semua naik," bebernya.

Sementara itu, Kepala BPBJ Henny Nurliani menambahkan, bahwa Pokja sudah melakukan sesuai mekanisme, yakni evaluasi ulang dan sesuai KAK hasilnya adalah nilai teknis berubah semua, tapi tidak mengubah perusahaan secara urutan. 

"Lalu yang kedua, penyedia jasa yang menyanggah punya persepsi sendiri terhadap penilaian. Tapi Pokja juga punya mekanisme dan aturan untuk format penilaian yang memang sudah digunakan. Pokja punya format penilaian dan penyedia jasa pakai format asumsi sendiri, pasti akan ada perbedaan," tuturnya.

Terpisah, Perwakilan CV Nusa Indah Teknik Feri Winjaya menilai pernyataan Pokja bertolak belakang dengan kenyataan dari mulai nilai teknis peserta mengalami perubahan setelah evaluasi ulang. Sebab, sambung Feri, realitanya hanya nilai CV Nusa Indah Teknik yang berubah dari hasil evaluasi pertama 64,48 menjadi 72,54 setelah evaluasi ulang, sedangkan dua peserta tetap. 

"Jadi terkesan dari jawaban Pokja 1 sungguh bertolak belakang dengan hasil evaluasi teknis tahap dua," pungkasnya. (Rizki Mauludi)


Editor : Doni Ramdhani