Soal Penganiayaan Wanita di Bandung, Kapolres Sukabumi Kota : Benar Itu Anggota Saya

Kapolres Sukabumi Kota S.Y Zainal Abidin membenarkan jika pelaku terduga penganiyaan wanita di Bandung merupakan anggotanya

Soal Penganiayaan Wanita di Bandung, Kapolres Sukabumi Kota : Benar Itu Anggota Saya
Kapolres Sukabumi Kota S.Y Zainal Abidin membenarkan jika pelaku terduga penganiyaan wanita di Bandung merupakan anggotanya


INILAHKORAN, Sukabumi - Dengan tegas Polres Sukabumi membenarkan jika pelaku penganiayaan terhadap seorang wanita berinisial SHM (250 di salah satu hotel di Kota Bandung merupakan anggotanya. 

Hal itu diungkapkan Kapolres Sukabumi Kota AKBP S.Y. Zainal Abidin. Menurutnya, pelaku terduga penganiyaan terhadap SHM di Kota Bandung merupakan anggota Polres Sukabumi Kota

"Oknum polisi berinisial MF itu memang benar anggota saya (Polres Sukabumi Kota) dan yang bersangkutan sudah menjalani pemeriksaan di Bidpropam Polda Jabar," kata AKBP S.Y. Zainal Abidin di Sukabumi pada Kamis, 9 Maret 2023.

Baca Juga : Fakta Terbaru Kecelakaan yang Tewaskan Selvi di Cianjur, Seret Anak Penjabat Tinggi Polri?

Menurut Zainal, karena kasusnya terjadi di luar wilayah hukum Polres Sukabumi Kota dan korban pun melaporkannya ke Bidpropram Polda Jabar, kasus ini ditangani pihak Polda Jabar.

Untuk langkah selanjutnya, pihaknya masih menunggu hasil pemeriksaan oleh Bidpropram Polda Jabar terhadap oknum anggota Polri yang bertugas di Satnarkoba Polres Sukabumi Kota.

"Kami masih menunggu informasi terkait dengan kronologis dan motif dugaan penganiayaan tersebut. Semua keputusan ada di Polda Jabar, dan kami pastikan dalam penanganan kasus ini profesional," tegasnya.

Baca Juga : Peningkatan Kapasitas SDM, Mak Ganjar Gelar Latihan Bagi Pengrajin Batik

Sebelumnya, oknum Satnarkoba Polres Sukabumi Polres Sukabumi Kota berinisial MF dilaporkan seorang perempuan berinisial SHM yang merupakan pacarnya ke Bidpropam Polda Jabar karena diduga telah melakukan penganiayaan di salah satu hotel di Bandung, Minggu, (5/3).

Halaman :


Editor : Ahmad Sayuti