Soal Piutang Reklame, Wagub Uu Digugat ke Pengadilan

Wakil Gubernur Jawa Barat, Uu Ruzhanul Ulum, dan Mantan Ketua Tim Media dan Pencitraan tahun 2016 Kuswandi dinilai tidak ada itikad baik untuk menyelesaikan utang kepada Ahmad Rosadi Direktur Utama CV Karya Mandiri Ahmad Rosadi. Padahal surat somasi sudah dilayangkan.

Soal Piutang Reklame, Wagub Uu Digugat ke Pengadilan
foto: Humas Pemprov Jabar

INILAH, Bandung- Wakil Gubernur Jawa Barat, Uu Ruzhanul Ulum, dan Mantan Ketua Tim Media dan Pencitraan tahun 2016 Kuswandi dinilai tidak ada itikad baik untuk menyelesaikan utang kepada Ahmad Rosadi Direktur Utama CV Karya Mandiri Ahmad Rosadi. Padahal surat somasi sudah dilayangkan.

Merasa dipermainkan Uu, Ahmad Rosadi melalui pengacaranya Rizky Rizgantara sudah menyiapkan gugatan perdata kepada Wakil Gubernur Uu Ruzhanul Ulum dan Tim Medianya Kuswandi ke pengadilan.

“Rencananya minggu depan akan dilayangkan gugatannya ke pengadilan, semuanya sudah siap, bukti dan data juga sudah siap, begitu juga materi gugatannya sudah disiapkan,” katanya kepada wartawan, Senin (28/10/2019).

Menurutnya, ini adalah utang piutang yang harus diselesaikan, di dalam agama juga sudah jelas utang itu harus dibayar dan wajib. Padahal sebelumnya sudah dilayangkan surat somasi, namun tidak ada itikad baik dari Uu dan tim suksesnya.

“Saya anggap tadinya dengan somasi bisa ada penyelesaian, minimal ada respon untuk menelusurinya, namun setelah ditunggu sebulan lebih tidak ada itikad baik, padahal dia itu seorang pejabat publik yang harusnya memberi contoh dengan baik,” ujarnya.

Padahal, lanjutnya, budi pekerti yang baik itu tidak hanya ucapan tapi juga perbuatan. Utang itu harus dibayar, siapapun mereka, baik presiden, gubernur, wakil gubernur dan pejabat lainnya tidak ada perkecualian bahwa utang itu harus tetap dibayar. 

"Klien kami sudah melaksanakan kewajiban, maka sudah sepantasnya Uu Ruzhanul Ulum dan Ketua Tim Media nya melaksanakan pula kewajibannya,” katanya.

Ia pun meminta Uu dan tim pemenangannya agar memperhatikan hak orang yang sudah jelas menyelesaikan pekerjaannya.

"Klien kami sudah rugi tenaga, pikiran, dan juga uang, jangan sampai ada pendzoliman terlebih klien kami ini asli warga Jabar yang merupakan rakyat dari bapa wakil gubernur uu Ruzhanul Ulum, jadi tolong ajari rakyatnya dengan budi pekerti yang baik dan taat utang,” ujarnya

Seperti diketahui sebelumnya, mantan bupati Tasik itu disomasi terkait adanya ingkar janji terhadap pemasangan reklame bilboard bergambar Uu Ruzhanul Ulum di dua titik yang di Jalan Raya Bekasi Barat, Kota Bekasi ukuran reklame 6x12 meter, dan di Jalan Raya Sadang Purwakarta ukuran reklame 5x10 meter.

Reklame tersebut dipasang pada tahun 2016 atas permintaan tim sukses Uu Ruzhanul Ulum dalam bidang media dan pencitraan, yang pada saat itu Uu akan mencalonkan gubernur. "Surat perintah kerjanya ada, surat berita acara pemasangan bilboard, invoice, kwitansi dan surat lainnya. Kami sudah cukup bukti bahwa tim sukses Uu Ruzhanul Ulum pada tahun 2016 masih mempunyai utang kepada klien kami hingga sekarang sebesar Rp 220 juta," ujar Rizky.

Pihaknya, menurut Rizky, sudah menagih berkali kali dari tahun 2016 sampai tahun 2019 tapi tidak membuahkan hasil. Dia menjelaskan, tim dari perusahaan juga sempat menagih langsung kepada Uu Ruzhanul Ulum, namun juga tidak membuahkan hasil. "Dia bilang nanti akan diselesiakan, tapi hingga sekarang mana tidak ada penyelesaian," ujarnya. (Ahmad Sayuti)


Editor : JakaPermana