Solusi Jangka Panjang Korban Banjir, Dedi Mulyadi Bakal Ubah Desain Rumah dan Direlokasi
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengaku telah memiliki solusi, terhadap penanganan korban terdampak banjir di Kabupaten Bogor, Kabupaten Karawang, Kabupaten Bekasi dan Kota Bekasi.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bandung - Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengaku telah memiliki solusi, terhadap penanganan korban terdampak banjir di Kabupaten Bogor, Kabupaten Karawang, Kabupaten Bekasi dan Kota Bekasi.
Solusi jangka pendek kata KDM atau Dedi Mulyadi, dipenuhinya kebutuhan hidup masyarakat korban bencana.
"Sudah. Kalau jangka pendek, makannya penuh," ujar KDM di Kota Bandung, Selasa 11 Maret 2025.
Untuk jangka panjang kata dia, ada yang rumahnya diubah desainnya dengan ditinggikan atau rumah panggung. Serta ada juga yang direlokasi, khususnya di bantaran atau bibir sungai.
'Termasuk barangkali Kementerian Perumahan (PKP) juga harus mengevaluasi pengembang yang melaksanakan pembangunan perumahan di tepi sungai, tengah sawah dan bupati/walikota harus mengevaluasi tata ruangnya secara bersama," kata dia.
Penyebab banjir, seperti penyempitan sungai karena di bantaran telah disertifikat dan menjadi milik pribadi kata dia juga harus segera diselesaikan.
Pemprov Jabar kata KDM, akan membahas masalah ini ke Kementerian ATR/BPN untuk meminta sertifikat yang telah keluar untuk dicabut. Sebab, bantaran sungai tidak dapat dimiliki pribadi. Termasuk tidak ada ganti rugi terhadap pencabutan sertifikat tersebut.
"Kita belum data. Tapi nanti hari ini kita akan bahas dengan Menteri ATR dan saya akan meminta untuk dicabut. Pokoknya se-Jawa Barat sudah disertifikatkan. Kan dulu sungai itu dikelola BBWS, kemudian PJT, PSDA. Ini ketiganya kan merupakan aset negara. Sungai itu negara. Ketika hari ini jadi milik perorangan, berarti ada alih fungsi sertifikat yang tidak tepat," kata dia.
Sebab menurutnya, Jawa Barat tidak sepantasnya kerap terjadi bencana seperti banjir dan longsor yang terjadi pada saat ini.
"Kenapa? Orang sistemnya sudah bagus, alamnya sudah bagus. Ketidakpantasan ini terjadi karena melaksanakan perencanaan pembangunan, tata ruangnya dilakukan secara ugal-ugalan. Melawan prinsip alam itu sendiri," pungkasnya.
Sebelumnya di akun media sosialnya, KDM mengaku menemukan adanya sertifikat di Daerah Aliran Sungai (DAS) Cikeas dan Cileungsi. Fakta tersebut ditemukannya saat meninjau langsung di lokasi bersama petugas Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) yang tengah melakukan pelebaran kali Bekasi.
Dedi mengatakan, pada mulanya dirinya hendak melakukan normalisasi dan pelebaran sungai menggunakan alat berat, namun hal itu tidak bisa dilakukan karena terhalang adanya sertifikat.
"Tadinya kami mau segera ke Sungai Cikeas pertemuan dengan sungai Cileungsi, pertemuan dengar sungai Kali Bekasi, tetapi alat itu tidak bisa berjalan ke sana. Karena area aliran sungainya sudah bersertifikat sehingga pelebaran tidak bisa dilakukan sudah jadi area pemukiman. Pelebaran pemukim harus direlokasi," ujar KDM di akun media sosialnya yang dilihat, Selasa 11 Maret 2025.
Petugas BBWS yang mendampingi Dedi Mulyadi itu pun menyatakan bahwa area tersebut benar adanya telah bersertifikat dan dimiliki perorangan. Dedi memastikan hal ini akan segera di laporan langsung kepada Kementerian terkait agar segera dilakukan pembongkaran.
"Besok saya akan bertemu dengan menteri ATR/BPN kita bahas, kita jelasin bahwa tanah di bantaran sungai Cikeas, Cileungsi harus dibebaskan," katanya.
Menurutnya, hal ini harus dilakukan penindakan bersama dengan pemerintah pusat. Ia juga turut menyenggol soal kasus tersebut sama dengan peristiwa yang viral beberapa waktu kemarin, yaitu sertifikat laut yang kini sudah dilakukan penindakan secara langsung oleh kementerian terkait.
"Kalau riwayat tanahnya salah, menteri bisa mencabut. Kan sama kemarin pantai ada sertifikat dicabut, sekarang kan sungai ini jadi milik perorangan bapak tempuh ini jangan cuma bilang banjir-banjir terus tidak ada solusi sekarang harus tobat," tuturnya.
Dedi turut geram mengenai adanya tanah yang berada di daerah aliran sungai di sertifikat oleh perorangan. Ia menegaskan, dengan banyaknya bangunan dan pemukiman warga di daerah aliran sungai tersebut membuat banjir dan membuat kerugian triliunan rupiah.
"Jangan sampai mengambil hak orang lain, ini mereka ambil sungai, ini membuat berapa kerugian (banjir Bekasi) lebih dari Rp3 triliun. Kita pindahkan, alat ditambah," tandasnya.***
Editor : JakaPermana

