Sopir Truk Meninggal Diduga Kelelahan Usai Antre Panjang di TPST Bantar Gebang

Klarifikasi sudin LH Jaksel soal sopir truknya yang meninggal diduga kelelahan antre di Bantar Gebang.

Sopir Truk Meninggal Diduga Kelelahan Usai Antre Panjang di TPST Bantar Gebang
ilustrasi truk sampah/

INILAHKORAN.ID - Seorang sopir truk Suku Dinas Lingkungan Hidup (Sudin LH) Jakarta Selatan berinisial W dilaporkan meninggal dunia pada Jumat (5/12) lalu.

W diduga kelelahan setelah mengantre berjam-jam untuk membongkar sampah di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantar Gebang.

Insiden tersebut memicu perhatian publik setelah sejumlah sopir truk sampah DKI Jakarta mengeluhkan lamanya antrean yang mereka hadapi. Menurut para sopir, waktu tunggu di Bantar Gebang dapat mencapai lebih dari enam jam, terutama ketika volume sampah meningkat.

Jakarta sendiri menghasilkan sekitar 7.700–8.000 ton sampah setiap hari, dengan lebih dari 3.700 ton di antaranya dikirim ke TPST Bantar Gebang. Tingginya volume ini membuat antrean pembuangan kerap menumpuk.

Kepala Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Selatan, Dedy Setiono, menegaskan bahwa jam kerja W sebenarnya sudah sesuai aturan ketenagakerjaan. 

Ia menjelaskan bahwa standar waktu kerja maksimal adalah 40 jam per minggu, diterapkan melalui skema 7 jam kerja per hari selama enam hari atau 8 jam per hari selama lima hari kerja.

Meski demikian, Dedy mengakui bahwa faktor eksternal seperti cuaca, kondisi lalu lintas, dan antrean di tempat pembuangan bisa menyebabkan durasi kerja di lapangan melewati jam normal.

“Kadang ada situasi yang sulit diprediksi. Antrean panjang bisa menambah jam di lapangan,” ujar Dedy, Senin (8/12).

Menanggapi keluhan para sopir, Sudin LH Jaksel akan berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta untuk membahas usulan pembangunan fasilitas istirahat yang layak di kawasan TPST Bantar Gebang. Langkah ini dinilai penting untuk menjaga kesehatan dan keselamatan para sopir yang bekerja dalam tekanan tinggi.

“Kami sangat setuju dengan usulan adanya tempat istirahat yang memadai bagi petugas,” kata Dedy.


Editor : Firda Rachmawati