Sosok CA yang Ditangkap Kasus Prostitusi Online Adalah Pemain Sinetron Ikatan Cinta

Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya tak hanya menetapkan tersangka pada perempuan 23 tahun itu, juga mucikarinya.

Sosok CA yang Ditangkap Kasus Prostitusi Online Adalah Pemain Sinetron Ikatan Cinta
Artis sinetron Cassandra Angelie alias CA ditetapkan jadi tersangka kasus prostitusi online pada Jumat 31 Desember 2021

INILAHKORAN, - Artis sinetron Cassandra Angelie alias CA ditetapkan jadi tersangka kasus prostitusi online pada Jumat 31 Desember 2021.

Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya tak hanya menetapkan tersangka pada perempuan 23 tahun itu, status tersangka juga ditetapkan kepada tiga pria yang merupakan mucikarinya.

Menurut keterangan awal pemain sinetron Ikatan Cinta itu sudah lima kali melayani hidung belang dengan tarif Rp 30 juta.

"Tersangka CA dalam kegiatan prostitusi online ini baru lakukan lima kali kemudian tarif Rp 30 juta," ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan, saat konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat 31 Desember 2021.

Baca Juga: Artis CA Ditangkap Bersama Mucikarinya Terkait Prostitusi, Begini Keterangan Polisi!

Zulpan menerangkan, ketiga mucikari yang juga ditetapkan tersangka berinisial KK (24), R(25) kemudian UA (26). Ketiganya berperan mencari pria hidung belang yang ingin berhubungan intim dengan CA.

"Kemudian juga para mucikari ini melakukan penampungan transfer dana terkait dengan pembayaran awal, untuk kegiatan prostitusi online," ungkap Zulpan.

 

"Kemudian saat dilakukan penangkapan mereka ada di dalam kamar hotel dalam posisi sudah tidak menggunakan pakaian," beber Zulpan.

Baca Juga: Geger Artis Sinetron CA Ditangkap Polda Metro di Hotel Mewah Terkait Prostitusi, Siapa Dia?

Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 27 ayat 1 junto pasal 45 ayat 1 UU no 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU no 11 tahun 2008 tentang ITE dengan pidana 6 tahun penjara. Kemudian pasal 2 ayat 1 nomor 21 tahun 2017 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dengan ancaman paling singkat tiga tahun paling lama 15 tahun.

"Kemudian pasal 506 KUHP dengan pidana kurungan paling lama satu tahun serta pasal 296 KUHP dengan pidana paling lama satu tahun," tutur Zulpan.***


Editor : inilahkoran