Spesialis Pembobol Minimarket Diringkus Polres Bogor
Dari kasus pencurian tersebut, aparat Polres Bogor mengamankan lima orang tersangka yaitu I (29), MA (45), O (40), SS (45) dan C (43). Tersangka spesialis pembobol minimarket itu dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya tujuh tahun.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Cileungsi - Sat Reskrim Polres Bogor dan Polsek Cileungsi mengungkap pelaku pencurian dengan pemberatan yang. Pelaku merupakan spesialis pembobol minimarket di RT 01 RW 01 Desa Cipeucang, Cileungsi.
Dari kasus tersebut, aparat Polres Bogor mengamankan lima orang tersangka yaitu I (29), MA (45), O (40), SS (45) dan C (43). Tersangka spesialis pembobol minimarket itu dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya tujuh tahun.
Dalam menjalankan aksinya, para spesialis pembobol minimarket itu tak hanya di Kabupaten Bogor. Sebelum diringkus jajaran Polres Bogor, mereka beraksi di Kabupaten Sukabumi dan Bekasi.
"Mereka spesialis pembobol minimarket. Tak hanya di Bogor, mereka pun sempat menjalankan aksinya di Bekasi dan Sukabumi," kata Kepala Polres Bogor AKBP Iman Imanudin, Senin 26 September 2022.
Sedangkan, Kepla Polsek Cileungsi Andry Fran Ferdyawan menerangkan dari para tersangka itu pihaknya mengamankan barang bukti 1 unit mobil, 5 unit handphone, 1 buah jaket, 1 buah gunting seng, 1 buah linggis dan 1 buah obeng.
"Awalnya mereka mengincar uang dalam brankas, namun karena tidak menemukan harta yang dicari. Mereka akhirnya mengambil barang-barang kebutuhan rumah tangga, produk kosmetik, rokok dan lainnya," terang Andry.
Sementara, Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Siswo De Cuellar Tarigan menjelaskan dalam mencari sasaran minimarket itu para tersangka spesisialis pembobol minimarket itu mencari lokasi yang sepi atau agak terpencil.
Agar bisa masuk ke minimarket, para tersangka menjalankan aksinya pada pukul 01.00. Mereka menjebol dinding bagian belakang minimarket dengan menggunakan linggis.*** (reza zurifwan)
Editor : Doni Ramdhani

