Polresta Bogor Kota Ringkus Spesialis Pembobol Minimarket di Bogor, Pelaku Berbekal Senpi Rakitan

Polresta Bogor Kota berhasil mengamankan salah satu pelaku spesialis pembobol minimarket di wilayah Kota dan Kabupaten Bogor. Saat beraksi, pelaku dilengkapi senjata api (Senpi) rakitan. 

Polresta Bogor Kota Ringkus Spesialis Pembobol Minimarket di Bogor, Pelaku Berbekal Senpi Rakitan
Kepala Polresta Bogor Kota Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso mengatakan, dalam menjalankan aksinya pelaku spesialis pembobol minimarket berinisial AM (40) didampingi pelaku lain yang berinisial F yang masih dalam pencarian (DPO). (rizki mauludi)

INILAHKORAN, Bogor - Polresta Bogor Kota berhasil mengamankan salah satu pelaku spesialis pembobol minimarket di wilayah Kota dan Kabupaten Bogor. Saat beraksi, pelaku dilengkapi senjata api (Senpi) rakitan. 

Kepala Polresta Bogor Kota Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso mengatakan, dalam menjalankan aksinya pelaku spesialis pembobol minimarket berinisial AM (40) didampingi pelaku lain yang berinisial F yang masih dalam pencarian (DPO).

"Lokasi yang dipilih pelaku spesialis pembobol minimarket ini adalah minimarket yang belakangnya ada halaman atau kebunnya, dan dilakukan pada malam hari. Jadi mereka sembunyi dulu," ungkapnya, Jumat 6 Januari 2023.

Bismo memaparkan, pelaku berhasil menyusup ke dalam areal toko dengan cara memanjat tembok dan kemudian menjebol atap. Aksi kedua pelaku saat membawa hasil curiannya itu disadari warga setempat, dan terjegal di atas atap genting. Kemudian, warga sontak meneriaki maling.

"Teriakan sejumlah warga di lokasi itu rupanya mengundang perhatian warga sekitar lalu mengejar para pelaku yang melarikan diri," paparnya.

Bismo menerangkan, pelaku AM berhasil diamankan warga di lokasi setelah jatuh ke selokan dan diserahkan ke polisi yang tengah patroli. AM juga sebelumnya sempat menembakkan senjata api rakitan ke udara. Sementara F berhasil kabur lolos dari kejaran warga.

"Pelaku ini menggunakan senjata api rakitan bersama temannya F yang sekarang sedang buron. Senpi didapatkan di Kampung Rambutan dan AM sempat menembakkan ke udara satu kali," paparnya.

Bismo membeberkan, dari hasil pemeriksaan, AM mengaku sudah tujuh kali melancarkan aksi pencuriannya di sejumlah lokasi berbeda. Saat ini, tersangka akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara. 

"Selain tersangka, kami juga mengamankan barang bukti berupa sepucuk senjata api rakitan dan satu unit sepeda motor matic jenis Honda beat yang digunakan saat melancarkan aksinya," bebernya.

"Pesan Kamtibmas untuk toko-toko ini mohon dilengkapi CCTV dan penerangan yang cukup, sehingga bisa mengurangi potensi kerawanan pencurian ataupun mencegah terjadinya pelaku dan korban pencurian," pungkas Bismo.*** (rizki mauludi)


Editor : Doni Ramdhani