Polresta Bogor Kota Ringkus 68 Tersangka Narkoba, Sita Ratusan Ribu Obat Terlarang

Polresta Bogor Kota berhasil mengungkap 61 kasus narkoba dengan jumlah tersangka 68 orang selama periode 1 Mei hingga 29 Juli 2026.

Polresta Bogor Kota Ringkus 68 Tersangka Narkoba, Sita Ratusan Ribu Obat Terlarang
Wakapolresta Bogor Kota Arie Trestiawan saat ekspose di Mako Polresta Bogor Kota, Rabu (29/7/2026). (rizki mauludi)

INILAHKORAN.ID - Polresta Bogor Kota berhasil mengungkap 61 kasus narkoba dengan jumlah tersangka 68 orang selama periode 1 Mei hingga 29 Juli 2026. Dari para tersangka polisi berhasil mengamankan berbagai jenis narkotika, psikotropika dan obat keras terlarang. 

Wakil Kepala Polresta Bogor Kota AKBP Arie Trestiawan memaparkan, barang bukti yang disita meliputi ganja seberat 328,82 gram, sabu seberat 252,75 gram, tembakau sintetis sebanyak 1.276,59 gram, biang sintetis sekitar 198 gram, obat keras terlarang sebanyak 212.782 butir, serta psikotropika sebanyak 870 butir.

"Selama periode Mei hingga Juli Satresnarkoba Polresta Bogor Kota berhasil mengungkap 61 kasus narkoba dengan jumlah tersangka 68 orang kasus penyalahgunaan narkoba," ungkap Arie kepada wartawan di Polresta Bogor Kota, Rabu (29/7/2026).

Arie menambahkan, seluruh tersangka saat ini masih menjalani proses penyidikan. Polresta Bogor Kota mengimbau agar masyarakat jangan takut melaporkan apabila adanya tindak kejahatan. 

"Laporkan ke kami. Pengaduan Polresta Bogor Kota siaga 24 jam dan tidak berbayar atau gratis," tegasnya. 

Sementara itu, Kasat Narkoba Polresta Bogor Kota Kompol Ali Jupri menuturkan, para tersangka menggunakan berbagai modus dalam mengedarkan narkotika, mulai dari transaksi secara langsung hingga melalui sistem daring.

"Jadi masih kami temukan adanya yang langsung dan kami lakukan penangkapan. Selain transaksi secara online, pengiriman narkotika juga dilakukan melalui jasa ekspedisi," tuturnya. 

Ali memaparkan, perihal obat keras terlarang berdasarkan pengakuan para tersangka, barang haram tersebut diperoleh dari wilayah Pramuka, Jakarta.

"Pengakuan tersangka, para tersangka ini membeli ada pengiriman dari Jakarta. Masih Jakarta, ditanyakan masih seputaran di wilayah Pramuka," jelasnya.

Ali membeberkan, dalam pengungkapan tersebut, polisi juga menemukan dua lokasi penyimpanan obat keras terlarang dalam jumlah besar, yakni sekitar 112.000 butir di wilayah Cimahpar dan sekitar 51.455 butir di wilayah Bogor Barat. Ribuan butir obat keras tertentu itu disimpan para pelaku di dalam kardus di rumah mereka sebelum diedarkan.

"Pelaku menyimpan di rumahnya, kami tangkap di rumahnya, disusun di kardus untuk stok yang akan dijual. Jadi barang bukti yang berhasil diamankan kami, diperkirakan telah menyelamatkan sekitar 382.467 jiwa di wilayah Kota Bogor," bebernya. 

Ali membeberkan, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka kasus narkotika jenis sabu dan ganja dijerat Pasal 114 dan Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Pasal 609 dan Pasal 610, dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara. Sementara itu, tersangka penyalahgunaan obat keras tertentu dijerat Pasal 435 dan Pasal 436 Undang-Undang Nomor 17 tentang Kesehatan.

"Adapun tersangka penyalahgunaan psikotropika dijerat Pasal 60 dan Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman pidana paling lama lima tahun," pungkasnya.


Editor : Doni Ramdhani